JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Jakarta Timur bernama Velinda (24) menjadi korban penipuan secara online pada 27 Maret 2023.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor LP/818/B/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, kerugian yang dialami Velinda mencapai Rp 21.990.000.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari korban pada Selasa (9/5/2023) untuk mengutip laporan yang masih dalam status lidik tersebut.
Adapun nominal Rp 21,9 juta tersebut merupakan total uang yang dikirim secara terpisah oleh Velinda ke rekening BRI atas nama Tahri Taher.
Baca juga: Penipuan Like dan Subscribe YouTube, Korban Baru Sadar Setelah Berkali-kali Deposit Jutaan Rupiah
Dalam penipuan ini, korban mengirim uang dengan nominal tertentu ke rekening tersebut. Pelaku menjanjikan akan mengirim uang dengan nominal yang lebih besar daripada nominal yang dikirim Velinda.
Velinda awalnya mengirim uang Rp 6.990.000 pada 27 Maret sekitar pukul 10.48 WIB. Pelaku menjanjikan pengembalian uang beserta bonus sebesar Rp 1.498.000.
Pada pukul 11.10 WIB, pelaku mengembalikan uang yang telah dikirim Velinda beserta bonusnya. Jadi, Velinda mendapatkan Rp 8.488.000.
Baca juga: Alasan Korban Penipuan Like dan Subscribe Mau Transfer Deposit Berkali-kali: Awalnya Bisa Dicairkan
Pada pukul 14.17 WIB, Velinda kembali mengirim uang sebesar Rp 6.990.000 karena dijanjikan nominal bonus yang sama.
Ia kembali mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta karena dijanjikan bonus Rp 5 juta. Jadi, total uang yang dikirim Velinda pada pukul 14.17 WIB adalah Rp 21.990.000.
Sama gess lapor @mandiricare ga ada tindah lanjut udh sebulan lebih, lapor @DivHumas_Polri juga ga ada lanjutan, semangat ya mbak ???????? pic.twitter.com/6iJHD5NRk0
— gajah ???? (@niirmana) May 8, 2023
Namun, setelah itu, seorang admin atas nama SPV Ahana tidak langsung mengembalikan seluruh uang yang telah ditransfer korban.
Pelaku justru meminta korban mengirim uang sebesar Rp 34 juta dengan janji akan mengembalikan semua uang yang dikirim beserta bonus yang dijanjikan.
Baca juga: Dijanjikan Komisi dengan Like dan Subscribe Akun YouTube, Korban Tertipu Rp 21 Juta
Lantaran merasa hal tersebut merupakan modus penipuan, Velinda langsung memeriksa dua nomor telepon yang digunakan pelaku.
Velinda memeriksa nomor 085881067279 dan 088973635218 di aplikasi GetContact. Ia menemukan fakta bahwa dua nomor itu adalah penipu.
Velinda pun langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 28 Maret pukul 10.00 WIB.
Velinda kemudian mengunggah gambar surat tanda laporan kasus ini di media sosial Twitter pada Senin (8/5/2023).
Unggahan itu merupakan balasan terhadap sebuah utas pengguna Twitter lainnya yang menceritakan pengalaman serupa.
Dalam unggahan itu, Velinda mengatakan bahwa laporannya pada 28 Maret belum ditindaklanjuti.
"Sama gess lapor @mandiricare ga ada tindah lanjut udh sebulan lebih, lapor @DivHumas_Polri juga ga ada lanjutan, semangat ya mbak," tulis Velinda dalam unggahan itu.
Baca juga: Akhir Pelarian Lusiana Selama 7 Tahun, Otak Pembunuhan Berencana Suami yang Libatkan Eks Anggota TNI
Namun, ketika dikonfirmasi pada Selasa, Velinda mengatakan bahwa dia baru dihubungi oleh Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa.
"Setelah saya buat twit dan mention @divhumaspolri tanggal 8, hari ini saya di-WhatsApp oleh pihak Polres Jakarta Timur untuk datang ke polres untuk dimintai keterangan," kata Velinda.
Kompas.com sudah menghubungi Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa untuk menanyakan soal laporan yang tak ditindaklanjuti selama satu bulan lebih.
Namun, hingga berita ini ditulis, Rabu (10/5/2023), Polres Metro Jakarta Timur belum merespons terkait penyebab lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memproses laporan Velinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.