"Keluarga korban merasa janggal dan diminta untuk dicek ulang, lalu korban divisum dan diotopsi di RSUD Kabupaten Karawang dan ditemukan adanya luka cekikan dan bukan meninggal karena kesedak bakso," ungkap Twedi.
"Pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga meninggal dunia, bukan karena kesedak makan bakso," sambung dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Twedi, kematian korban dilatarbelakangi pelaku kesal karena makian kasar tersebut.
Polisi pun memastikan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh RDS spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.
"Korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku yang sehingga pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban dibuat meninggal," jelas Twedi.
Baca juga: Akhir Pelarian Lusiana Selama 7 Tahun, Otak Pembunuhan Berencana Suami yang Libatkan Eks Anggota TNI
Adapun RDS kini telah ditahan di Mapolres Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Twedi menuturkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.