Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Rudolf Tobing dalam Kasus Pembunuhan Ditolak, Keluarga Korban: Memang Sudah Seharusnya

Kompas.com - 10/05/2023, 16:50 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Ade Yunia Rizabani alias Icha, Destiawan (43), mengaku senang dengan hasil putusan sela yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan Icha, Rudolf Tobing.

“Saya senang untuk tanggapan yang hari ini sudah dilakukan. Menurut saya sudah seharusnya seperti itu,” kata Destiawan saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Rudolf Tobing Dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian

“Biar hukum ini berjalan seperti yang seharusnya,” lanjut dia.

Mewakili keluarga, Destiawan berharap Rudolf Tobing mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Saya tahu, saya sadar adik saya tidak mungkin kembali lagi, tapi hukuman tetap harus berjalan,” ujar Destiawan.

“Saya berharap apa yang dia lakukan, dia harus bertanggung jawab. Kami berharapnya semaksimal mungkin,” sambung dia.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rudolf Tobing dalam sidang putusan sela, Rabu siang.

Baca juga: Eksklusif! Wawancara Khusus dengan Rudolf Tobing The Smiling Killer

“Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim saat membaca putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Dengan putusan ini, majelis memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Rudolf Tobing dalam sidang Rabu (17/5/2023).

Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pembunuhan tersebut dilakukannya di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Seusai membunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Baca juga: Tersenyum Usai Bunuh Icha, Rudolf Tobing: Bukan karena Saya Puas, Bagaimana Pun, Dia Teman…

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.

“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/5/2023).

Sebelumnya, Rudolf juga memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com