Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan di Jakbar Terancam Dipenjara

Kompas.com - 10/05/2023, 18:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara 60 hari.

Sanksi hukuman kurungan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat satu dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Sopir Truk Tinja Tepergok Buang Limbah Sembarangan, Heru Budi: Sudah Dicabut Izinnya

Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja agar sanksi diterapkan guna memberi pelajaran terhadap sopir truk tinja lainnya.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

Asep mengatakan, larangan membuang limbah sembarangan itu sudah tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.

Pasal itu berbunyi “setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air".

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep.

Baca juga: Sopir Truk Tinja Tepergok Buang Limbah Sembarangan di Gorong-gorong Kawasan Jakbar

Sebuah truk tangki tepergok warga saat membuang limbah tinja di sebuah gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Pertamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023) siang.

Video aksi sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan itu beredar di media sosial, salah satunya di akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam video yang diunggah, sopir truk diam-diam membuang limbah tinja ke dalam gorong-gorong yang ada di pinggir jalan.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan membenarkan adanya sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan.

"Ditemukan lokasi parkir kendaraan truk tinja Mitsubitshi bernomor Polisi B 9315 BFA yang berada di samping lahan kosong," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Sopir Truk Pembuang Tinja Sembarangan di Dukuh Atas Didenda Rp 5 Juta

Yogi mengatakan, truk itu membuang limbah tinja di gorong-gorong.

"Kami mendapatkan informasi dari Tim Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh mobil tinja," kata Yogi.

"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penelusuran dan pelacakan ke lokasi kejadian di sekitar," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com