Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Rudolf Tobing Bunuh Icha: Eksepsi Ditolak, Sidang Pembuktian Segera Digelar

Kompas.com - 11/05/2023, 07:08 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata hakim membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Melalui putusan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian dalam sidang yang akan dilaksanakan Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Rudolf Tobing Dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian

Adapun dalam eksepsi, kuasa hukum Rudolf Tobing menilai dakwaan pembunuhan berencana kurang tepat.

“Pada prinsipnya, ada pasal yang menurut kami kurang tepat dan kami minta itu untuk disesuaikan,” ujar kuasa hukum Rudolf Tobing, Ari Pratama, kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

“Disesuaikannya juga dengan bukti dan pemeriksaan yang tertera di BAP yang kemudian akan menjadi lebih utuh untuk disampaikan,” lanjut dia.

Pembuktian kasus

Meskipun demikian, kuasa hukum Rudolf Tobing yang bernama Cliff mengaku sangat menghargai keputusan yang dibuat majelis hakim.

“Tugas kami selanjutnya akan menyampaikan bukti dari versi klien kami supaya dapat membuat terang peristiwa yang sebenarnya terjadi,” kata Cliff kepada Kompas.com, Rabu malam.

Baca juga: Eksepsi Rudolf Tobing dalam Kasus Pembunuhan Ditolak, Keluarga Korban: Memang Sudah Seharusnya

Pekan depan, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi yang keterangannya telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

“Saksi yang dihadirkan (adalah) dari pihak jaksa, sudah diperiksa tingkat penyidikan di Unit 1 Subdit 4 Jatanras pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya,” lanjut Cliff.

Keluarga korban dukung putusan hakim

Kakak Icha yang bernama Destiawan (43) mengaku senang dengan hasil putusan sela.

“Saya senang untuk tanggapan yang hari ini sudah dilakukan. Menurut saya, sudah seharusnya seperti itu,” kata Destiawan usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat.

“Biar hukum ini berjalan seperti yang seharusnya,” lanjut dia.

Mewakili keluarga, Destiawan berharap Rudolf Tobing mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com