JAKARTA, KOMPAS.com - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata hakim membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Melalui putusan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian dalam sidang yang akan dilaksanakan Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Rudolf Tobing Dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian
Adapun dalam eksepsi, kuasa hukum Rudolf Tobing menilai dakwaan pembunuhan berencana kurang tepat.
“Pada prinsipnya, ada pasal yang menurut kami kurang tepat dan kami minta itu untuk disesuaikan,” ujar kuasa hukum Rudolf Tobing, Ari Pratama, kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
“Disesuaikannya juga dengan bukti dan pemeriksaan yang tertera di BAP yang kemudian akan menjadi lebih utuh untuk disampaikan,” lanjut dia.
Meskipun demikian, kuasa hukum Rudolf Tobing yang bernama Cliff mengaku sangat menghargai keputusan yang dibuat majelis hakim.
“Tugas kami selanjutnya akan menyampaikan bukti dari versi klien kami supaya dapat membuat terang peristiwa yang sebenarnya terjadi,” kata Cliff kepada Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Eksepsi Rudolf Tobing dalam Kasus Pembunuhan Ditolak, Keluarga Korban: Memang Sudah Seharusnya
Pekan depan, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi yang keterangannya telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
“Saksi yang dihadirkan (adalah) dari pihak jaksa, sudah diperiksa tingkat penyidikan di Unit 1 Subdit 4 Jatanras pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya,” lanjut Cliff.
Kakak Icha yang bernama Destiawan (43) mengaku senang dengan hasil putusan sela.
“Saya senang untuk tanggapan yang hari ini sudah dilakukan. Menurut saya, sudah seharusnya seperti itu,” kata Destiawan usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat.
“Biar hukum ini berjalan seperti yang seharusnya,” lanjut dia.
Mewakili keluarga, Destiawan berharap Rudolf Tobing mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.