Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Rudolf Tobing Bunuh Icha: Eksepsi Ditolak, Sidang Pembuktian Segera Digelar

Kompas.com - 11/05/2023, 07:08 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata hakim membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Melalui putusan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian dalam sidang yang akan dilaksanakan Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Rudolf Tobing Dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian

Adapun dalam eksepsi, kuasa hukum Rudolf Tobing menilai dakwaan pembunuhan berencana kurang tepat.

“Pada prinsipnya, ada pasal yang menurut kami kurang tepat dan kami minta itu untuk disesuaikan,” ujar kuasa hukum Rudolf Tobing, Ari Pratama, kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

“Disesuaikannya juga dengan bukti dan pemeriksaan yang tertera di BAP yang kemudian akan menjadi lebih utuh untuk disampaikan,” lanjut dia.

Pembuktian kasus

Meskipun demikian, kuasa hukum Rudolf Tobing yang bernama Cliff mengaku sangat menghargai keputusan yang dibuat majelis hakim.

“Tugas kami selanjutnya akan menyampaikan bukti dari versi klien kami supaya dapat membuat terang peristiwa yang sebenarnya terjadi,” kata Cliff kepada Kompas.com, Rabu malam.

Baca juga: Eksepsi Rudolf Tobing dalam Kasus Pembunuhan Ditolak, Keluarga Korban: Memang Sudah Seharusnya

Pekan depan, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi yang keterangannya telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

“Saksi yang dihadirkan (adalah) dari pihak jaksa, sudah diperiksa tingkat penyidikan di Unit 1 Subdit 4 Jatanras pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya,” lanjut Cliff.

Keluarga korban dukung putusan hakim

Kakak Icha yang bernama Destiawan (43) mengaku senang dengan hasil putusan sela.

“Saya senang untuk tanggapan yang hari ini sudah dilakukan. Menurut saya, sudah seharusnya seperti itu,” kata Destiawan usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat.

“Biar hukum ini berjalan seperti yang seharusnya,” lanjut dia.

Mewakili keluarga, Destiawan berharap Rudolf Tobing mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

“Saya tahu, saya sadar adik saya tidak mungkin kembali lagi, tapi hukum tetap harus berjalan,” ujar Destiawan.

“Saya berharap apa yang dia lakukan, dia harus bertanggung jawab. Kami berharapnya semaksimal mungkin,” sambung dia.

Baca juga: Eksklusif! Wawancara Khusus dengan Rudolf Tobing The Smiling Killer

Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Pembunuhan dilakukan di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Seusai dibunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.

Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/5/2023).

Sebelumnya membunuh, Rudolf juga diketahui memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui m-banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19,5 juta.

Keesokan hari setelah pembunuhan terjadi, Rudolf juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya sebesar Rp 11,2 juta.

Baca juga: Rudolf Tobing Ngaku Tak Rencanakan Pembunuhan Icha, Kakak Icha: Faktanya Dia Belajar Cara Membunuh

Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.

Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.

Dendam tersebut memuncak saat Rudolf melihat foto korban bersama S dan H yang diunggah di Instagram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com