JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman kamera CCTV yang menunjukkan detik-detik Prajurit Dua (Prada) MW menabrak pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) akhirnya diperlihatkan kepada keluarga korban.
Dari rekaman tersebut, kepingan fakta baru akhirnya terkuak.
Pihak keluarga diizinkan melihat rekaman kamera CCTV saat mereka mendatangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2022) kemarin.
Salah satu fakta baru yang terungkap adalah soal seberapa jauh korban terlempar saat ditabrak Prada MW di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5/2023) lalu.
Baca juga: Denpom TNI Pastikan Prada MW Diproses Pidana Usai Tabrak Lari Pasangan Lansia
Kuasa hukum keluarga korban, yakni Hazirun Tumanggor, mengungkapkan bahwa korban terpental 20 meter dari lokasi tabrakan.
"Sangat jauh (terlemparnya), karena kami lihat objek tabrakannya, sangat di luar nalar, sampai terbang korban. Ada kira-kira 20 meter terlempar," ungkap Hazirun di Denpom Jaya 2 Cijantung.
Hazirun, yang juga adik kandung almarhum Sonder, mengatakan bahwa Prada MW mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Hal itu yang menyebabkan korban terpental jauh dan langsung tewas di lokasi kejadian.
"Memang kecepatannya sangat tinggi jika kami lihat CCTV. Terhempas jauh korban, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," kata Hazirun.
Baca juga: Oknum TNI Prada MW Ambil Jalur Korban Saat Tabrak Lari Pasangan Lansia di Bekasi
Anak sulung korban, yakni Rendra Falentino Simbolon (45), juga akhirnya mengetahui fakta yang sama.
"Kemarin diinformasikan oleh penyidik, jadi bapak terlempar sejauh 21 meter setelah diukur penyidik. Ibu terlempar 12 meter. Ini info dari penyidik," ungkap Rendra.
Pihak Denpom Jaya 2 Cijantung juga ikut memberi keterangan terkait peristiwa tabrakan tersebut.
Komandan Polisi Militer Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, Prada MW dalam keadaan mengantuk saat insiden tabrakan terjadi.
"Dari berdasarkan pengakuannya, mengantuk," kata Pandi.
Dalam keadaan mengantuk, Prada MW melajukan mobilnya dengan kecepatan 70 kilometer per jam dan tabrakan tidak terhindarkan.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar berujar, Prada MW juga menyerobot jalur korban.
Sebab, saat itu Prada MW mengantuk dan tidak fokus lagi untuk menyetir.
"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban," ujar Irsyad.
"Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk, sehingga kontrol kemudinya lepas, sehingga dia (Prada MW) mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," imbuh Irsyad.
Baca juga: Prada MW Akui Mengantuk Saat Tabrak Pasangan Lansia di Bekasi
Irsyad juga mengungkapkan, Prada MW kabur setelah menabrak korban karena takut. Rasa takut itu muncul karena Prada MW adalah prajurit TNI yang baru berdinas selama beberapa tahun.
"Karena ketakutannya, kekalutannya, dan yang bersangkutan juga masih muda, baru berdinas, mungkin baru hitungan tahun, sehingga melarikan diri," ungkap Irsyad.
Rasa takut dan sikap tidak bertanggung jawab itu membuat Prada MW dipastikan akan menerima sanksi disiplin dan sanksi pidana.
"Kalau di peraturan TNI itu, apabila sudah dijerat hukuman, perkara itu akan mengikuti proses pidananya dulu," kata Irsyad.
"Pidana dulu didahulukan, administrasi menyusul, setelah hukuman pidana dijatuhkan, baru ada sanksi disiplin tersebut," tambah dia.
Meski kepingan fakta baru mulai bermunculan setelah rekaman kamera CCTV diperlihatkan, tetapi keluarga korban merasa kurang puas dan menganggap rekaman itu belum lengkap.
Keluarga korban ingin TNI segera memperlihatkan rekaman yang menunjukkan peristiwa sebelum, ketika kejadian, dan setelah kejadian.
"Memang bukti CCTV tersebut kurang lengkap karena dari penyidik masih ada yang terpotong dan belum dilihat potongannya," ungkap Rendra.
Baca juga: Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Sesalkan Prada MW Malah Kabur Usai Kecelakaan
"Jadi, kami mohon supaya bukti CCTV itu bisa dilengkapi pihak penyidik, karena bukti CCTV itu yang bisa menegaskan Prada MW ini adalah pelaku sebenarnya," imbuh Rendra.
Selain itu, kuasa hukum korban juga ingin Prada MW segera dihukum atas perbuatannya.
"Kami dari keluarga sangat concern bagaimana perkara ini akan berjalan dengan baik sehingga mendapat putusan yang seadil-adilnya," tutur Hazirun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.