JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan jajaran untuk tidak menerapkan restorative justice terhadap kasus peredaran narkoba dan korupsi.
Menurut dia, penyelesaian perkara dengan restorative justice atau di luar proses hukum memang dapat diterapkan, tetapi hanya untuk kasus-kasus tertentu.
"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memang di sini ada satu peluang yang namanya restorative justice," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
"Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, yang tidak mengangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain, itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," sambungnya.
Baca juga: Kapolda Metro Kumpulkan Penyidik Bahas Penanganan Perkara, Contohkan Cara Kerja Saat di KPK
Dia juga menegaskan agar penyidik tidak sembarangan menerapkan mekanisme restorative justice.
Perlu ada kesepakatan antara para pihak yang berperkara, untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Dan produknya semacam surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir," kata Karyoto.
Sebelumnya, Karyoto memanggil seluruh penyidik dari Polda Metro Jaya hingga polres di wilayahnya, Kamis (11/5/2023).
Mereka dipanggil ke balai pertemuan Polda Metro Jaya untuk diberikan arahan dalam menjalankan tugas, khususnya berkait proses penegakan hukum.
"Saya sengaja mengumpulkan para penyidik dari Polda maupun kesatuan wilayah Polres. Kenapa? Karena sejalan dengan aman Pak Presiden dan Kapolri bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.