Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Elpiji di Kebayoran Lama Raup Untung hingga Rp 70.000 per Tabung

Kompas.com - 11/05/2023, 17:37 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RS (46), pengoplos elpiji yang beroperasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mampu mengambil keuntungan hingga Rp 70.000 per tabung.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, keuntungan itu diperoleh pelaku setelah mengoplos elpiji subsidi ke tabung elpiji non-subsidi.

"Pelaku menyuntik isi gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Atas perbuatan itu pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 60.000-70.000 per tabung," ujar Yossi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Polisi Ciduk Agen Penjual Gas yang Oplos Elpiji di Kebayoran Lama

Ia mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya selama lima tahun terakhir. RS menjual gas oplosan itu kepada toko kelontong dan secara perorangan.

Adanya label dan segel gas yang terpasang rapi membuat para pelanggannya tak menaruh rasa curiga terhadap aksi curangnya.

"Ada dua target yang menjadi sasaran pelaku. Pertama rumah tangga dan kedua adalah toko kelontong. Kedua sasaran itu dilabeli dengan harga yang berbeda oleh pelaku," tutur Yossi.

"Untuk toko, tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp 165.000. Sedangkan untuk rumah tangga dijual dengan harga Rp 220.000. Kemudian yang tabung 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp 90.000 ke toko dan rumah tangga dijual dengan kisaran harga Rp 100.000," lanjut dia.

Baca juga: Pengoplos Tabung Elpiji 3 Kg ke Ukuran 12 Kg di Cilincing Raup Untung hingga Rp 30 Juta Per Bulan

Atas aksinya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Ia juga bakal dijerat dengan Undang-undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Huruf A, B, dan C tentang Perlindungan Konsumen.

RS bisa dipenjara selama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com