"Itu untuk anak-anak atraksi atau beraktivitas, dibanyakin," lanjut Iman.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berharap satuan pendidikan mendukung sanksi pencabutan KJP bagi siswa yang menjadi perokok.
Sanksi pencabutan perlu dilakukan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus sebagaimana diatur dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang memuat 23 larangan bagi peserta didik yang menerima KJP Plus.
Baca juga: Marak Tawuran di Jakarta Barat, Pemkot Cabut KJP Pelajar yang Terlibat
"Oleh karena peserta didik penerima KJP Plus itu melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan ini, maka diberikan sanksi," ujar Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Waluyo Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/5/2023), dilansir dari Antara.
(Penulis: Muhammad Naufal, Abdu Faisal (Antara) | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.