JAKARTA, KOMPAS.com - Para siswa di Ibu Kota yang kerap merokok tampaknya sudah harus menghentikan kebiasaan yang dapat membahayakan kesehatan itu.
Sebab, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang kedapatan merokok.
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Heru menambahkan, jatah KJP dari siswa yang kedapatan merokok bisa diserahkan ke siswa lain yang membutuhkan.
Baca juga: Heru Budi: Siswa yang Kedapatan Merokok, KJP-nya Wajib Dicabut!
Heru juga mengatakan bahwa keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terbatas.
"Supaya kita berikan (jatah KJP) ke anak lain, karena kemampuan Pemprov DKI kan terbatas," jelasnya.
Adapun pencabutan KJP milik siswa telah berlangsung sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, Ahok meminta KJP siswa yang merokok atau memiliki ponsel Blackberry Dakota agar dicabut.
"Mereka kan orang-orang yang memaksakan itu untuk mendapatkan KJP. Sebetulnya, kami nanti akan evaluasi lebih dalam lagi. Kalau merokok ketahuan, kita langsung cabut KJP-nya dan kalau pakai BlackBerry Dakota kita cabut juga KJP-nya," ujar Ahok, (18/3/2013).
Baca juga: Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa yang Merokok, Komisi E: Jangan Gertak Sambal Doang!
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta pencabutan KJP milik siswa yang kedapatan merokok dilakukan secara konsisten.
"Kalau memang konsisten kayak begitu, ya konsekuensinya akan banyak (siswa) yang (KJP-nya) dicabut, tapi jangan anget-anget tai ayam gitu, jangan gertak-gertak sambal doang," ucapnya, melalui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023).
Menurut Iman, sebenarnya ada tindakan pencegahan lain untuk mengurangi jumlah siswa ber-KJP yang merokok, yakni meningkatkan fungsi pengawasan oleh guru.
Selain itu, lanjut Iman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga seharusnya bisa menambahkan fasilitas penunjang kegiatan siswa.
Beberapa di antaranya, penambahan jenis ekstrakulikuler, membangun gelanggang olahraga (GOR), atau sekedar membuat lapangan olahraga.
Baca juga: Sekolah di Jaksel Bantah Lakukan Pungli untuk Buka Blokir KJP: Hanya Salah Paham
"Diberikan fasilitas-fasilitas untuk anak-anak bermain, seperti ekstrakulikuler dibanyakin, lapangan-lapangan, atau GOR," urai politisi Gerindra tersebut.
"Itu untuk anak-anak atraksi atau beraktivitas, dibanyakin," lanjut Iman.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berharap satuan pendidikan mendukung sanksi pencabutan KJP bagi siswa yang menjadi perokok.
Sanksi pencabutan perlu dilakukan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus sebagaimana diatur dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang memuat 23 larangan bagi peserta didik yang menerima KJP Plus.
Baca juga: Marak Tawuran di Jakarta Barat, Pemkot Cabut KJP Pelajar yang Terlibat
"Oleh karena peserta didik penerima KJP Plus itu melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan ini, maka diberikan sanksi," ujar Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Waluyo Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/5/2023), dilansir dari Antara.
(Penulis: Muhammad Naufal, Abdu Faisal (Antara) | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.