JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memiliki cara khusus untuk menangani pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang terjaring satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kadinsos DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, penanganan PPKS yang diterima Dinsos dari Satpol PP DKI akan lebih dulu memperhatikan tingkat usia dan kelengkapan anggota keluarga.
"Jadi kan kalau PPKS itu kan nanti dirujuknya ke panti kami kan. Nanti diklasterkan lagi. Apakah dia memang punya keluarga, kalau punya maka dia akan dikembalikan kepada keluarga," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Untuk PPKS yang tak memiliki keluarga di Jakarta, Dinsos DKI Jakarta telah menyiapkan opsi lain.
Baca juga: Satpol PP Jaring 2.086 PPKS Jelang Lebaran, Paling Banyak Gelandangan dan Pengemis
Dinsos DKI Jakarta akan mencari keluarga PPKS yang terjaring hingga ke luar daerah atau ke tempat kelahiran yang bersangkutan.
"Karena kan rehabilitasi sosial yang paling baik itu dilaksanakan oleh keluarga. Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial daerah lain untuk melakukan pemulangan (apabila PPKS punya keluarga) daerah asal," ucap Premi.
Namun, apabila PPKS yang terjaring tidak memiliki keluarga, maka Dinas Sosial akan memilah sebelum memberikan pelatihan.
"Kalau dia anak, maka kami masukkan ke panti anak. Apakah dia remaja, maka dia akan masuk ke dalam panti remaja. Apakah dia lansia, maka dia akan masuk ke dalam panti lansia, seperti itu," ucap Premi.
Baca juga: Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis
"Nanti di sana, PPKS yang terjaring rehabilitasi fisik, rehabilitasi sosial, sehingga mereka bisa dikembalikan kepada masyarakat" sambungnya.
Selain itu, Dinsos DKI juga akan memberikan pelatihan keterampilan kepada PPKS yang terjaring untuk nantinya diharapkan dapat bekerja setelah menjalani rehabilitasi.
"Kemudian kerja sama dengan Disnaker, PPKD agar mereka mempunyai keterampilan lalu pekerjaan, sehingga mereka bisa kembali ke keluarganya bisa dapat penghasilan," ucap Premi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.