TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea turun tangan membela sopir bus pariwisata yang jadi tersangka dalam kecelakaan di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal.
Hotman tergerak membantu sopir bus setelah putri sang sopir mengirimkan video kepadanya.
Kini, Hotman Paris sedang membuat surat kuasa untuk membela sopir bus dan kernet yang telah ditahan di Markas Polres Tegal.
Permintaan jadi penasihat hukum
Hotman Paris selama ini memang dikenal kerap membantu masyarakat kecil yang terseret kasus.
Kini ia pun tergerak untuk membantu sopir bus yang terlibat kecelakaan di Guci, Tegal.
Kata Hotman, dia menerima permintaan langsung dari putri kandung sang sopir dan rekan kerja sesama pengacara di Tegal.
"Putrinya sopir bikin video kirim ke aku, putri kandungnya, minta tolong," ujar Hotman.
"Teman saya pengacara di Tegal ketemu (sopir) di penjara, di tahanan, dia (teman Hotman) menelepon meminta banget menolong sopir itu," sambungnya.
Baca juga: Ayahnya Jadi Tersangka, Anak Sopir Bus Guci Tegal Minta Bantuan Hukum ke Hotman Paris
Hotman saat ini masih mempersiapkan berkas agar bisa membela sopir dan kernet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, sekarang lagi bikin surat kuasa dan sebagainya," kata pengacara berusia 63 tahun tersebut.
Sebut tak ada kelalaian
Adapun kecelakaan bus di Guci, Tegal itu menyebabkan 2 orang penumpang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Namun, Hotman meyakini kecelakaan bukan disebabkan kelalaian sopir atau pun kernet.
Hotman mengatakan, mulanya mobil bus tiba di wisata Guci pada malam hari. Namun saat itu tidak terjadi apa-apa.
Apabila sopir lalai, kata Hotman, maka kecelakaan bisa saja terjadi pada malam hari saat bus baru tiba di Guci.
Akan tetapi, kecelakaan terjadi pada esok harinya.
Bus yang tengah parkir itu tiba-tiba saja meluncur hingga terperosok ke sungai, saat rem tangan masih terkunci dan ban belakang telah diganjal.
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan, (dari awal parkir) sudah meluncur dong," kata Hotman.
Baca juga: Bela Sopir Bus soal Kecelakaan Guci, Hotman Paris: Tak Ada Kelalaian, Sudah Sesuai SOP
Menurut dia, sopir maupun kernet telah menjalankan pekerjaan mereka dengan baik tanpa ada unsur kelalaian.
"Artinya kalau sopir itu, pada saat kejadian, jelas-jelas dia telah melakukan sesuai SOP, ada rem tangan dan sudah diganjal," ujar dia.
Terlalu dini
Dari beberapa penjelasan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memeriksa bus, rem tangan dalam kondisi aktif dan mengunci.
Penjelasan dikuatkan dengan hasil penyelidikan dari ban bagian belakang yang masih mengunci saat bangkai bus dievakuasi.
Karena hal itu, Hotman menyebut terlalu cepat bagi polisi memutuskan sopir dan kernet bus menjadi tersangka.
"Jadi terlalu dini bagi Polres Tegal untuk menetapkan tersangka ini seperti menutup duka dari para korban tapi enggak boleh gitu dong," kata Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Terlalu Dini Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal
Hotman juga menyebut polisi belum mempunyai cukup bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Saya melihat terlalu dini Polres Tegal menetapkan tersangka, belum cukup alat bukti, hanya karena penumpang naik, mobil menyala sopir belum naik, di mana-mana juga begitu," tegas Hotman.
Minta pengelola parkir diperiksa
Merujuk pada hasil KNKT, kondisi posisi bus yang di ujung dengan kontur tanahnya menurun berpengaruh pada kerja rem tangan.
Selain itu lokasi parkir bukanlah aspal atau beton, melainkan tanah gembur.
Sehingga, ketika tanah terlindas ban, maka akan tenggelam karena konturnya gembur. Apalagi di dalam bus sudah penuh penumpang.
"Menurut KNKT kasus-kasus seperti itu bisa kencang larinya, tapi ini keliatan memang remnya itu dipaksakan oleh tanah yang meluncur karena tanahnya mungkin sudah gembur," kata dia.
Baca juga: Minta Maaf, Keluarga Sopir Bus Datangi Langsung Keluarga Korban Kecelakaan Guci Tegal
Hotman berpendapat, pengelola parkir dan Dinas Pariwisata seharusnya juga turut diperiksa polisi.
"Itu bukan kewajiban sopir untuk meneliti tanahnya, kan dia bukan sarjana pertanian. Yang pasti itu parkir resmi, berarti yang meminta pertanggungjawaban pengelola parkir dan Dinas Pariwisata setempat," kata Hotman.
Alasan polisi jerat sopir dan kernet
Di sisi lain, proses hukum terhadap sopir dan kenek bus yang mengalami kecelakaan itu masih terus berjalan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir dan kernet bus langsung ditahan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Sopir dan Kernet Bus Masuk Sungai di Guci Tegal Lalai, Polisi: Mereka Berdua Tak Ada di Ruang Kemudi
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," kata Sajarod.
Sajarod juga menepis kabar seorang bocah memainkan rem tangan bus. Hal itu berdasarkan keterangan para saksi di dalam bus saat kecelakaan terjadi.
Hasil pemeriksaan juga menyatakan rem tangan masih terkunci. Namun karena medan yang miring 8 derajat, bus berjalan sendiri meski ban belakang telah diganjal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.