JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Verawati Sanjaya, Andi Tenri Moeis, membantah tuduhan advokat Natalia Rusli bahwa kliennya memalsukan surat keterangan positif Covid-19.
Adapun Verawati merupakan korban penipuan dan penggelapan dana oleh Natalia Rusli. Natalia kemudian melaporkan balik Verawati atas tuduhan pemalsuan surat Covid-19.
"Simpel saja, kan memang sakit, ada bukti-buktinya, ada keterangan dari dokter, ada keterangan dari semuanya," ujar Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Terdakwa Penipuan Natalia Rusli Laporkan Mantan Klien ke Polisi Terkait Pemalsuan Surat Covid-19
Andi memastikan, Verawati dapat membuktikan bahwa dirinya terpapar Covid-19. Bahkan, Verawati bisa menunjukkan bukti pembayaran saat tes Covid-19.
"Kalau dipanggil, tinggal memperlihatkan buktinya memang sakit. Betul itu, (Verawati) enggak bersalah, ngapain takut," tutur Andi.
Saat ini, pihaknya masih memikirkan apakah akan kembali melaporkan balik Natalia atau tidak.
"Itu (laporan balik) lagi dipikirkan, tapi kami bilang, coba kami pikirin matang-matang dulu," kata Andi.
"Kami konsentrasi di sini, kalau melapor itu kan gampang, setiap saat bisa, pakai pencemaran nama baik atau apa, bisa," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Natalia melaporkan Verawati atas dugaan kasus pemalsuan surat keterangan Covid-19.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei 2023.
"Laporannya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 263 KUHP," ujar kuasa hukum Natalia, Kasyuni Kamal, saat dikonfirmasi, Selasa.
Kasyuni menjelaskan, Verawati seharusnya menjadi saksi dalam persidangan kliennya pada Selasa (9/5/2023).
Namun, Verawati tak hadir dengan alasan terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
"Kami datangi ke rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid-19 itu, kemudian kami cek ke website Kementerian Kesehatan, tidak ada data terkait Covid-19 Verawati," kata Kasyuni.
Baca juga: Natalia Rusli Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan terhadap Korban KSP Indosurya
Kasyuni menduga, surat keterangan Covid-19 itu palsu agar Verawati tidak hadir ke persidangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.