JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai sebagian besar fasilitas publik di Jakarta tidak ramah gender, baik itu untuk lansia, anak-anak, ibu hamil, ataupun disabilitas.
Buktinya, masih banyak akses menuju transportasi publik di Ibu Kota tak memperhatikan kebutuhan penumpang prioritas. Kompas.com pun sempat menangkap situasi tersebut di stasiun kereta rel listrik (KRL) dari dekat.
Misalnya saja Stasiun Cakung. Puluhan anak tangga yang ada di sana dikeluhkan penumpang prioritas karena tak ramah bagi mereka. Stasiun lain juga demikian, misalnya saja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Baca juga: Stasiun Kereta yang Menyiksa...
Fasilitas publik yang tak ramah pengguna ini, kata Nirwono, ternyata tak hanya terjadi pada stasiun KRL, tetapi juga halte bus transjakarta dan fasilitas publik lainnya.
"Belum banyak timbul kesadaran atau kepekaan akan pentingnya fasilitas publik harus ramah gender meski sudah diatur dalam undang-undang," tutur Nirwono, kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2023).
Upaya melakukan pemenuhan dan penyesuaian kebutuhan kelompok disabilitas sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyatakan sebagai berikut:
"..Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas..."
Baca juga: Pak Heru, Jangan Asal Cabut KJP Pelajar DKI yang Ketahuan Merokok..
Beleid tersebut juga telah menguraikan apa saja yang menjadi hak-hak yang mereka miliki dan harus dipenuhi, salah satunya menurut Pasal 5 ayat (1) huruf m, yakni hak atas aksesibilitas.
Aksesibilitas yang dimaksud menurut Pasal 9 CRPD, salah satunya menjamin akses bagi penyandang disabilitas terhadap lingkungan fisik dan transportasi baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.
Tak hanya penyandang disabilitas, ketentuan memberikan kesejahteraan bagi lansia juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, salah satunya kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Baca juga: Setiap Hari Lansia Kesulitan Naik Tangga Stasiun Cakung, Ini Terlalu Curam...
Menurut Nirwono, kebijakan fasilitas publik yang ada itu belum bersifat wajib dan tidak ada sanksi tegas jika tidak menerapkan persyaratan ramah gender tersebut.
Nirwono menilai pemerintah tidak serius menerapkan fasilitas publik ramah gender, baik itu untuk lansia, anak-anak, ibu hamil, ataupun disabilitas.
"Presiden harus segera menginstruksikan atau mewajibkan dan diikuti dengan sanksi tegas terhadap persyaratan fasilitas publik ramah gender di Jakarta ataupun Indonesia," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.