Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Tersiksa Saat ke Stasiun KRL, Pakar: Pemerintah Tak Pernah Serius Bangun Fasilitas Publik Ramah Gender

Kompas.com - 18/05/2023, 10:05 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai sebagian besar fasilitas publik di Jakarta tidak ramah gender, baik itu untuk lansia, anak-anak, ibu hamil, ataupun disabilitas.

Buktinya, masih banyak akses menuju transportasi publik di Ibu Kota tak memperhatikan kebutuhan penumpang prioritas. Kompas.com pun sempat menangkap situasi tersebut di stasiun kereta rel listrik (KRL) dari dekat.

Misalnya saja Stasiun Cakung. Puluhan anak tangga yang ada di sana dikeluhkan penumpang prioritas karena tak ramah bagi mereka. Stasiun lain juga demikian, misalnya saja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Baca juga: Stasiun Kereta yang Menyiksa...

Fasilitas publik yang tak ramah pengguna ini, kata Nirwono, ternyata tak hanya terjadi pada stasiun KRL, tetapi juga halte bus transjakarta dan fasilitas publik lainnya.

"Belum banyak timbul kesadaran atau kepekaan akan pentingnya fasilitas publik harus ramah gender meski sudah diatur dalam undang-undang," tutur Nirwono, kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Upaya melakukan pemenuhan dan penyesuaian kebutuhan kelompok disabilitas sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyatakan sebagai berikut:

"..Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas..."

Baca juga: Pak Heru, Jangan Asal Cabut KJP Pelajar DKI yang Ketahuan Merokok..

Beleid tersebut juga telah menguraikan apa saja yang menjadi hak-hak yang mereka miliki dan harus dipenuhi, salah satunya menurut Pasal 5 ayat (1) huruf m, yakni hak atas aksesibilitas.

Aksesibilitas yang dimaksud menurut Pasal 9 CRPD, salah satunya menjamin akses bagi penyandang disabilitas terhadap lingkungan fisik dan transportasi baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.

Tak hanya penyandang disabilitas, ketentuan memberikan kesejahteraan bagi lansia juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, salah satunya kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Baca juga: Setiap Hari Lansia Kesulitan Naik Tangga Stasiun Cakung, Ini Terlalu Curam...

Menurut Nirwono, kebijakan fasilitas publik yang ada itu belum bersifat wajib dan tidak ada sanksi tegas jika tidak menerapkan persyaratan ramah gender tersebut.

Nirwono menilai pemerintah tidak serius menerapkan fasilitas publik ramah gender, baik itu untuk lansia, anak-anak, ibu hamil, ataupun disabilitas.

"Presiden harus segera menginstruksikan atau mewajibkan dan diikuti dengan sanksi tegas terhadap persyaratan fasilitas publik ramah gender di Jakarta ataupun Indonesia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com