Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan dan Sindiran Keluarga D Atas Lambatnya Proses Hukum Mario Dandy, Minta Pelaku Dibebaskan Saja

Kompas.com - 23/05/2023, 17:19 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perasaan kecewa tengah dirasa oleh keluarga D (17) lantaran proses penegakan hukum Mario Dandy Satrio (20) berjalan di tempat.

Perwakilan keluarga D, Alto Luger, menilai institusi penegak hukum terlalu lama ambil keputusan perihal kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario kepada D.

Padahal, tersangka penganiayaan D lainnya, yakni AG (15), sudah menjalani proses hukum dan divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Memang ada tuntutan UU supaya proses persidangan anak yang berkonflik dengan hukum dipercepat, tetapi materi persidangan mereka kan satu paket. Seharusnya tidak perlu waktu lama untuk proses pemberkasan Mario Dandy," ujar Alto saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

Minta Mario dibebaskan saja

Baca juga: Kecewa dengan Lambatnya Penegakan Hukum, Keluarga D: Mario Dandy Dibebaskan Sajalah...

Mengetahui proses hukum Mario Dandy tidak ada kejelasan, Alto berkelakar agar yang bersangkutan dikembalikan ke masyarakat.

"Mario sekalian saja dibebaskan," ucap Alto.

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Alto kepada Polda Metro Jaya di akun Twitter pribadinya @altoluger pada Senin (22/5/2023) kemarin.

"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto.

Minta jadikan Mario duta free kick

Baca juga: Sindir Kasus yang Mandek, Keluarga D Minta Mario Dandy Dinobatkan sebagai Duta Free Kick

Selain meminta Mario untuk dibebaskan saja, Alto juga ingin agar putra dari Rafael Alun Trisambodo itu diangkat sebagai duta free kick.

"Kalau perlu dinobatkan sebagai Duta Free Kick. Kenapa begitu? Soalnya dia berteriak free kick saat menendang kepala D," ujar Alto.

"Selain itu, alasan lainnya dia kami jadikan Duta Free Kick karena kasusnya mandek. Toh banyak juga orang yang terkena narkoba jadi Duta Narkoba, yang enggak bisa baca Pancasila jadi Duta Pancasila," sindir dia.

Kejaksaan diharapkan beri perhatian khusus terhadap kasus Mario Dandy

Sementara itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa pihak keluarga D berharap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan perhatian lebih untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Keluarga D Minta Kejaksaan Beri Perhatian Khusus Kasus Mario Dandy agar Asumsi Publik Tidak Semakin Liar

Mellisa menjelaskan, harapan itu disampaikan karena proses pemberkasan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas berjalan lambat.

Proses penanganannya sampai saat ini masih berputar-putar pada pelengkap dan penelitian berkas perkara.

"Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat," ujar Mellisa saat dihubungi, Selasa.

Untuk itu, Mellisa berharap agar proses pelengkapan dan penelitian berkas perkara Mario Dandy maupun Shane Lukas segera selesai.

Dengan begitu, kata Mellisa, kedua tersangka bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan proses hukum berlanjut ke persidangan.

"Kami tidak tahu apa lagi yang menghambat sehingga sampai hari ini belum juga dilakukan tahap 2 atau P21 untuk tersangka MDS dan S," kata Mellisa.

Baca juga: Polisi Tambahkan Keterangan Saksi Amanda untuk Lengkapi Berkas Mario Dandy

"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan. Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar," pungkasnya.

Adapun berkas Mario Dandy sampai saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini berkasnya diketahui masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy sempat dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Jaksa Belum Selesai Teliti Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com