JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemangku kebijakan di wilayah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menyambangi deretan ruko di Jalan Niaga, RT 011/RW 003, Selasa (23/5/2023) petang.
Plt Lurah Pluit Yason Simanjuntak, Camat Penjaringan Depika Romadi, dan sejumlah aparat lainnya terpantau tengah berbicara dengan para pemilik ruko terkait rencana pembongkaran paksa ruko oleh Pemprov DKI yang akan dilakukan, Rabu (24/5/2023).
Kebijakan pembongkaran paksa merupakan buntut dari pelanggaran tata letak 22 bangunan ruko yang berjejer di sepanjang 150 meter di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit.
Deretan ruko ini melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB) karena dibangun di atas saluran air serta memakan badan jalan selebar sekitar 6 meter hingga 7 meter.
Baca juga: Lurah, Camat, hingga Satpol PP Berkumpul di Ruko Pluit Malam Ini Menjelang Pembongkaran
Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu selama empat hari kepada para pemilik toko untuk membongkar bangunan ruko secara mandiri, terhitung sejak 20-24 Maret 2023.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan mereka.
Namun berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga Selasa (23/5/2023) malam, dari 22 ruko yang melanggar baru ada 4 ruko yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Baca juga: Tolak Permintaan Pemilik Ruko di Pluit Tunda Pembongkaran, Heru Budi: Tidak, Tetap Besok!
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan tidak ada penundaan terhadap pembongkaran sisa bangunan ruko yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI pada Rabu besok.
"Tidak-tidak, besok tetep aja (dibongkar), besok tetep saluran-saluran yang memang untuk kepentingan umum kita bongkar," ucap Heru di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Awalnya, ruko-ruko tersebut dibangun tanpa melakukan pelanggaran. Namun secara bertahap, para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air.
Baca juga: Datangi Ruko Pencaplok Bahu Jalan di Pluit, Kasatpol PP Jakut: Penertiban Esok Tanpa Arogansi
Hal tersebut mengakibatkan wilayah di sekitar ruko kerap digenangi banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Namun, laporan tersebut baru ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta saat ini.
Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
Baca juga: Tak Ada Kompromi, Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Tetap Dilakukan Besok
"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).
Hendy menuturkan, ia secara rutin berkomunikasi dengan pihak Jakpro sejak pertama kali menyewa ruko pada 2002 hingga akhirnya membeli ruko pada 2021.
"2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB (Hak Guna Bangunan) murni, kalau HGB-HPL (Hak Pengelolaan) saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Baca juga: Bertambah Lagi, Kini Sudah 4 Ruko Dibongkar Mandiri karena Caplok Bahu Jalan di Pluit
Namun belakangan, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengaku telah melepaskan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di area ruko tersebut sejak 2019.
Iwan mengaku telah menyampaikan kronologi pelepasan aset berupa bahu jalan dan saluran air kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara pekan kemarin.
"Kemarin bersama Wali Kota Jakarta Utara, kami sudah menjelaskan historinya seperti apa," ucap dia.
(Penulis: Muhammad Naufal, Baharudin Al Fasri, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.