Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2023, 17:44 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima berkas aduan yang dilayangkan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim tunggal saat memimpin sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17), Kamis (25/5/2023).

Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan memeriksa secara saksama perihal laporan tersebut.

"Tentu kami akan periksa dulu laporannya," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Tangani Kasus AG Juga Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Bila nantinya ditemukan alasan kuat, lanjut Miko, KY bakal memproses laporan tersebut.

"Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ungkap dia.

Dua hakim yang dilaporkan oleh Koalisi AG-AP adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari.

Koalisi AG-AP menilai, kedua hakim telah melanggar kode etik ketika memimpin sidang AG.

Salah satu hal yang dinilai melanggar adalah perihal ketidakberimbangan dalam memberikan waktu untuk pihak AG menyiapkan saksi-saksi.

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel dan PT DKI yang Tangani Kasus AG Dilaporkan ke Komisi Yudisial

"Ketika sidang di PN Jakarta Selatan, hakim hanya memberikan waktu bagi pihak terdakwa anak selama 2,5 jam untuk mempersiapkan saksi (18.30-21.00 WIB)," ujar perwakilan Koalisi AG-AP, Aisyah Assyifa, di KY.

"Sementara jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu hampir selama dua hari untuk menghadirkan saksi," lanjut dia.

Tidak hanya itu, hakim juga disebut enggan memutarkan rekaman CCTV di ruang sidang.

Padahal, rekaman yang diputar disinyalir bisa mengubah alur jalannya sidang.

"Hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," beber Aisyah.

Baca juga: Pakar: Dugaan Pencabulan AG dan Penganiayaan oleh Mario Dandy Harusnya Diperiksa Bersamaan

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jajal LRT TMII-Dukuh Atas di Jam Kerja yang Padat Penumpang, Celingak-celinguk Cari Bangku Kosong

Jajal LRT TMII-Dukuh Atas di Jam Kerja yang Padat Penumpang, Celingak-celinguk Cari Bangku Kosong

Megapolitan
AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

Megapolitan
Wali Kota Jaksel Sidak Gandaria City, Cek Pengoperesian 'Water Mist Generator'

Wali Kota Jaksel Sidak Gandaria City, Cek Pengoperesian "Water Mist Generator"

Megapolitan
Tertahan di Restoran saat Bentrok Ormas Bekasi, Warga: Perih dan Sesak karena Gas Air Mata

Tertahan di Restoran saat Bentrok Ormas Bekasi, Warga: Perih dan Sesak karena Gas Air Mata

Megapolitan
Uji Praktik SIM Pakai Model Baru, Polisi Sebut Angka Keberhasilan Meningkat

Uji Praktik SIM Pakai Model Baru, Polisi Sebut Angka Keberhasilan Meningkat

Megapolitan
Berat Badan Sultan Korban Kabel Fiber Optik Sudah 53 Kilogram, Ginjalnya Pun Membaik

Berat Badan Sultan Korban Kabel Fiber Optik Sudah 53 Kilogram, Ginjalnya Pun Membaik

Megapolitan
Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri

Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak KRL Tangerang-Duri di Cengkareng

Seorang Pria Tewas Tertabrak KRL Tangerang-Duri di Cengkareng

Megapolitan
Nasib Salak Condet Kini, Maskot Jakarta yang Kian Langka Tergeser Zaman...

Nasib Salak Condet Kini, Maskot Jakarta yang Kian Langka Tergeser Zaman...

Megapolitan
Terjebak di Restoran Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga: Kami Ditahan Sampai Suasana Mereda

Terjebak di Restoran Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga: Kami Ditahan Sampai Suasana Mereda

Megapolitan
Sederet Fakta Ledakan yang Sebabkan Ruang Radiologi RS Eka Hospital Terbakar

Sederet Fakta Ledakan yang Sebabkan Ruang Radiologi RS Eka Hospital Terbakar

Megapolitan
PT Unifam Buka Suara Soal Gorong-gorong di Kebon Jeruk yang Disebut Dibangun Sepihak

PT Unifam Buka Suara Soal Gorong-gorong di Kebon Jeruk yang Disebut Dibangun Sepihak

Megapolitan
Mimpi Buruk Pencabul Anak Kandung Saat Masuk Penjara, Disiksa dan Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas

Mimpi Buruk Pencabul Anak Kandung Saat Masuk Penjara, Disiksa dan Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas

Megapolitan
Malam Mencekam akibat Bentrokan Maut Ormas di Bekasi, Warga Mengurung Diri Ketakutan

Malam Mencekam akibat Bentrokan Maut Ormas di Bekasi, Warga Mengurung Diri Ketakutan

Megapolitan
Ironi di Gang Royal, Saat Warga Tak Mampu Dapat Bantuan dari Lokalisasi

Ironi di Gang Royal, Saat Warga Tak Mampu Dapat Bantuan dari Lokalisasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com