JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima berkas aduan yang dilayangkan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim tunggal saat memimpin sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17), Kamis (25/5/2023).
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan memeriksa secara saksama perihal laporan tersebut.
"Tentu kami akan periksa dulu laporannya," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Tangani Kasus AG Juga Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Bila nantinya ditemukan alasan kuat, lanjut Miko, KY bakal memproses laporan tersebut.
"Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ungkap dia.
Dua hakim yang dilaporkan oleh Koalisi AG-AP adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari.
Koalisi AG-AP menilai, kedua hakim telah melanggar kode etik ketika memimpin sidang AG.
Salah satu hal yang dinilai melanggar adalah perihal ketidakberimbangan dalam memberikan waktu untuk pihak AG menyiapkan saksi-saksi.
Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel dan PT DKI yang Tangani Kasus AG Dilaporkan ke Komisi Yudisial
"Ketika sidang di PN Jakarta Selatan, hakim hanya memberikan waktu bagi pihak terdakwa anak selama 2,5 jam untuk mempersiapkan saksi (18.30-21.00 WIB)," ujar perwakilan Koalisi AG-AP, Aisyah Assyifa, di KY.
"Sementara jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu hampir selama dua hari untuk menghadirkan saksi," lanjut dia.
Tidak hanya itu, hakim juga disebut enggan memutarkan rekaman CCTV di ruang sidang.
Padahal, rekaman yang diputar disinyalir bisa mengubah alur jalannya sidang.
"Hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," beber Aisyah.
Baca juga: Pakar: Dugaan Pencabulan AG dan Penganiayaan oleh Mario Dandy Harusnya Diperiksa Bersamaan
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.