"Enggak ada yang tahu Ucok ikut aksi. Enggak ada cerita apa-apa juga," ungkap ayahnya.
Baca juga: Keluarga Tak Pernah Tahu Ucok Siahaan Ikut Demo Soeharto...
Sebelum hilang, Ucok tidak pernah bercerita ke keluarga hendak mengikuti aksi demonstrasi.
Bahkan, Ucok pun tidak pernah membahas soal kondisi politik di Indonesia dalam perbincangan apa pun dengan keluarganya.
Beragam upaya dilakukan oleh Paian sekeluarga untuk mencari Ucok, salah satunya ke 'orang pintar'.
Paian menuturkan, ada beberapa jenis barang yang tidak dibawa Ucok ke indekos, termasuk sejumlah pakaian.
Baca juga: Kami Sampai ke Orang Pintar Cari Keberadaan Ucok Munandar...
Terkait pencarian ke "orang pintar", Paian membawa pakaian Ucok yang masih tertinggal di Depok.
"Ke 'orang pintar' nanya keberadaannya sampai bawa bajunya (untuk diterawang), tapi tetap enggak ada informasi," kata Paian.
Pada 2009, panitia khusus DPR RI merekomendasikan presiden untuk mencari 13 korban yang hilang pada 1997/1998 dengan cara sebagai berikut:
Paian berujar, keluarganya bisa sedikit bernapas lega jika pemerintah berhasil menjalankan rekomendasi pertama DPR.
Sebab, keluarga Paian tidak perlu lagi mempertanyakan status anggota keluarga mereka.
Sampai saat ini, Paian mengatakan, nama sang anak masih tercantum di dalam kartu keluarga (KK).
Baca juga: Kala Ucok Siahaan Aktivis 98 Hanya Hadir dalam Foto Keluarga di Rumahnya...
"Dari hasil pencarian, saya dapat mengetahui bahwa memang (Ucok) sudah enggak ada, misalnya meninggal, itu perlu sekali," kata dia.
"Namanya masih di KK. Mencabutnya harus ada surat dari pemerintah yang menyatakan, misalnya, bahwa Ucok termasuk yang diculik dan setelah dilakukan pencarian, dia sudah tidak ada lagi," sambung Paian.
Dengan demikian, Paian dapat memperbarui data di KK, sehingga keluarganya tidak lagi menerima surat pemilih atas Ucok saat pemilu.
Selama 25 tahun Ucok menghilang, Paian selalu mendapatkan surat pemilih atas nama sang anak setiap kali pemilu diselenggarakan.
"Hak-hak perdata Ucok juga sulit. Seperti saat istri saya meninggal, harta atas nama beliau harus diwariskan, jadi harus membuat surat ahli waris," jelas Paian.
"Surat harus menunjukkan KTP dan KK. Nah, Ucok harus ikut menandatangani. Kalau Ucok sudah dipastikan tidak ada, namanya bisa dicoret dari KK dan dia tidak perlu tanda tangan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.