JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengembalikan sistem proporsional tertutup.
Senada dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ia meminta kebenarannya harus diketahui.
Pasalnya, isu dugaan kebocoran putusan MK tersebut bisa menimbulkan masalah baru lantaran tidak diketahui persis tingkat kebenarannya.
“kalau dalam menyikapi apa yang disampaikan saudara Denny Indrayana itu kan, kita harus mengetahui persis kebenarannya. Dengan informasi yang disampaikan ke publik itu malah sekarang kan bisa menimbulkan masalah baru. Pak Menko Polhukam juga menanggapi itu, kalau bisa itu diusut sampai dilaporkan ke polisi saja,” kata Doli saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu
Apalagi, Doli mengatakan, putusan MK tidak boleh bocor sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.
Lebih lanjut, Doli meyakini bahwa sembilan Hakim Konstitusi bakal objektif dalam memutus gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur soal sistem Pemilu.
Sebab, sejumlah tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Doli mengatakan, masyarakat juga sudah tersosialisasikan bahwa pemilu bakal menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos langsung gambar calon legislatif (caleg).
"Saya kira, saya masih berkeyakinan bahwa sembilan hakim konstitusi itu melihat realitas perkembangan situasi yang berkembang hari ini itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mereka mengambil keputusan,” ujar Doli.
Bahkan, ia mengungkapkan delapan partai di Parlemen siap melakukan langkah politik dan hukum apabila MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Baca juga: Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono.
Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta isu dugaan kebocoran putusan tersebut diusut tuntas oleh MK dan pihak kepolisian.
Baca juga: Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.