JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengizinkan peserta Pemilu 2024 memiliki 20 akun kampanye di setiap platform media sosial.
Hal ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Rancangan PKPU itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU-Bawaslu, Senin (29/5/2023).
"Isu strategis dari PKPU ini terkait dengan jumlah akun media sosial untuk masa kampanye. Perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun media sosial setiap jenis aplikasi," ujar Komisioner KPU August Melasz.
"Pada PKPU sebelumnya itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi," imbuh dia.
Baca juga: Ketua Komisi II: Banyak Rumor soal Rekrutmen Komisioner di Daerah, KPU dan Bawaslu Hati-hati...
Selain itu, August mengingatkan, akun-akun tersebut harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.
August kemudian mengingat kejadian pada Pemilu 2019. Menurut dia, masih banyak akun media sosial peserta pemilu yang aktif pada masa tenang saat itu.
"Terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019," ucap dia.
"Pada berakhirnya masa kampanye (2019), ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," tambah August.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.