JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok pemasok senjata jenis airsoft gun kepada David Yulianto (33) akhirnya terungkap.
Seperti diketahui, David merupakan tersangka penganiayaan disertai penodongan airsoft gun seorang sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah di Tol Dalam Kota Jakarta, pada Kamis (4/5/2023).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pelaku berinisial E (32). Ia diringkus pada Senin (29/5/2023) sore.
"Ditangkap kemarin petang jam 17.00 WIB. Di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Titus saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Bawa Airsoft Gun Saat Berkendara, David Yulianto Mengaku untuk Jaga Diri
Dihubungi secara terpisah, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan bahwa kepolisian telah menetapkan E sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, E mengakui perbuatannya yang menyediakan airsoft gun untuk David.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka E mengakui menyediakan senjata untuk David," kata Emil, Selasa.
Baca juga: Pemasok Senjata ke David Yulianto Beli Airsoft Gun di Toko Online
Emil mengungkapkan, airsoft gun yang dipakai David dalam aksi penganiayaan terhadap Hendra dibeli dari toko online.
Namun, belum dijelaskan secara terperinci di toko online mana E membeli senjata airsoft gun untuk David.
Polisi hanya mengatakan bahwa E mengaku membeli senjata itu atas permintaan David.
Selain itu, E juga mengaku hanya menjual airsoft gun kepada David.
"Sementara pengakuannya masih hanya ke David. Jadi airsoft gun ini atas permintaan si David, minta dicarikan. Tetapi masih kami dalami," kata Emil.
Baca juga: Pemasok Senjata dan Pelat Polisi Palsu untuk David Yulianto Seorang Mantan Sekuriti
Terkait dengan sosok E, ia dipastikan bukan anggota kepolisian, melainkan seorang warga sipil.
Emil mengatakan bahwa E pernah bekerja di perusahaan jasa ekspedisi yang sama dengan David.
"E pernah bekerja sebagai sekuritinya di tempat jasa ekspedisi David. Kenal dari sana," ungkap Emil.
Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata yang dilakukan David bermula ketika korban Hendra Hermansyah melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.