JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kalideres, Jakarta Barat mengamankan seorang petugas sekuriti perumahan berinisial MBN (50) usai membobol rumah milik Tjia Agustino (53).
MBN melakukan aksinya di kompleks tempat ia bekerja di perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (26/5/2023).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar berujar, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 90 juta dalam aksinya tersebut.
Baca juga: Tukang Nasi Uduk yang Bobol Rumah Kosong di Pasar Minggu Telah 4 Kali Beraksi
"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras, dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 90 juta," kata Syafri dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
MBN melakukan aksi pencuriannya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan linggis saat pemilik rumah tidak berada dirumahnya.
Kasus tersebut terungkap saat korban Tjia Agustino, 53, menerima laporan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
Baca juga: Bobol Rumah dan Curi Uang, Pemuda di Cideng Ditangkap Warga
Usai menerima laporan, aparat Polsek Kalideres pun melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Anggota Polsek Kalideres dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah kamera CCTV di lingkungan rumah korban, terlihat bahwa pelaku pembobolan adalah MBN yang merupakan pegawai keamanan di perumahan tersebut.
Baca juga: Kronologi 3 WNA Uzbekistan Bobol Ruang Detensi Imigrasi Jakut Lalu Serang Petugas
Pelaku yang berhasil teridentifikasi langsung ditangkap serta dibawa ke Polsek Kalideres.
"Dihadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar utang," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Syafri, pelaku juga sempat mengubah posisi kamera CCTV di rumah korban.
Baca juga: Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas
"Pelaku tak berkutik saat diamankan oleh petugas," ujar Syafri.
Atas perbuatannya, MBN dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.