JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tengah mempelajari berkas perkara banding yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelumnya divonis hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, saat ini hakim telah menerima berkas pengajuan sidang banding yang diajukan Teddy.
"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang," kata Binsar saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2023).
"Sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," sambung dia.
Baca juga: PT DKI: 5 Hakim Tangani Sidang Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
Binsar menyebutkan, PT DKI telah menunjuk lima hakim yang akan menangani sidang banding vonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
"Majelis hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk," ujar Binsar.
Ketua majelis hakim yang bakal mengadili sidang banding vonis Teddy yakni Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Adapun berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan sidang banding Teddy Minahasa tercatat per tanggal 12 Mei 2023.
Baca juga: Maraknya Kasus Narkoba dan Hukuman untuk Teddy Minahasa
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup, atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Polisi Harus Berbenah Usai Diterjang Teddy Minahasa
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.