JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi PT Hanwha Life Insurance Indonesia digugat salah satu karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi.
Gugatan perdata itu dilayangkan Frendy Kosasih pada Senin (22/5/2023) dan teregistrasi dengan nomor perkara 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Klien kami menggugat PT Hanwha Life Insurance Indonesia karena perusahaan itu belum membayarkan bonus senilai Rp 5,5 miliar yang dijanjikan," ujar kuasa hukum korban, Andreas, saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).
Andreas mengatakan, bonus sebesar Rp 5.520.632.800 berhak didapatkan kliennya usai Frendy berhasil melampaui target yang ditetapkan perusahaan.
Baca juga: Kemenangan Yusuf Mansur dalam Gugatan Wanprestasi Hotel Umrah dan Haji
Sebagai informasi, Frendy diklaim berhasil melampaui target program yang dirancang PT Hanwha Life Insurance pada periode April-Oktober 2022.
"Awal April, perusahaan mengadakan semacam kontes yang berakhir pada Oktober. Nah, pas kontes berakhir, klien saya mencapai target. Dia berhasil me-manage 102 orang agen yang berada di bawahnya," ungkap Andreas.
Namun, ketika bonus yang dijanjikan kepada Frendy semestinya cair pada November, program itu tiba-tiba dibatalkan sepihak dengan alasan PT Hanwha Insurance Life Indonesia tidak memiliki hak memberikan bonus senilai Rp 5,5 miliar.
"Alasan dibatalkannya karena ada mis-selling dan fraud. Tapi, sampai sekarang bukti mis-selling dan fraud tidak kunjung dikirimkan," ujar Andreas.
Baca juga: Polemik Ruko di Pluit Disebut Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI: Semoga Tak Ada Provokator Lagi
"Aturannya kalau mau dibatalkan, harusnya kewajibannya dibayarkan lebih dulu, tapi ini enggak, dibatalkan sepihak. Padahal sudah ada memo internal yang ditandatangani petinggi perusahaan," lanjut dia.
Tidak hanya Frendy yang dirugikan. namun, juga ada 102 agen dan konsumen PT Hanwha Insurance Life Indonesia ikut gigit jari.
Akibat pembatalan sepihak, premi yang sudah dibayarkan akhirnya dikembalikan dan 102 agen tiba-tiba terkena determinate alias putus kontrak kerja tanpa alasan pasti.
Baca juga: Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan
Di lain sisi, Andreas mengaku pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke sejumlah pihak, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Kedutaan Besar Korea Selatan.
Namun, dari sederet laporan yang dimasukkan, Andreas mengatakan baru AAJI yang memberikan respons.
"Minggu depan, tepatnya pada Senin 12 Juni 2023, AAJI bakal mendengar laporan dari klien kami. Kemudian, sidang perdana di PN Jakarta Selatan dimulai pada 15 Juni 2023," tutup Andreas.
Hingga berita ini disusun, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak PT Hanwha Insurance Life Indonesia untuk meminta tanggapan atas gugatan karyawannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.