Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 13:56 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi PT Hanwha Life Insurance Indonesia digugat salah satu karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi.

Gugatan perdata itu dilayangkan Frendy Kosasih pada Senin (22/5/2023) dan teregistrasi dengan nomor perkara 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Klien kami menggugat PT Hanwha Life Insurance Indonesia karena perusahaan itu belum membayarkan bonus senilai Rp 5,5 miliar yang dijanjikan," ujar kuasa hukum korban, Andreas, saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).

Andreas mengatakan, bonus sebesar Rp 5.520.632.800 berhak didapatkan kliennya usai Frendy berhasil melampaui target yang ditetapkan perusahaan.

Baca juga: Kemenangan Yusuf Mansur dalam Gugatan Wanprestasi Hotel Umrah dan Haji

Sebagai informasi, Frendy diklaim berhasil melampaui target program yang dirancang PT Hanwha Life Insurance pada periode April-Oktober 2022.

"Awal April, perusahaan mengadakan semacam kontes yang berakhir pada Oktober. Nah, pas kontes berakhir, klien saya mencapai target. Dia berhasil me-manage 102 orang agen yang berada di bawahnya," ungkap Andreas.

Namun, ketika bonus yang dijanjikan kepada Frendy semestinya cair pada November, program itu tiba-tiba dibatalkan sepihak dengan alasan PT Hanwha Insurance Life Indonesia tidak memiliki hak memberikan bonus senilai Rp 5,5 miliar.

"Alasan dibatalkannya karena ada mis-selling dan fraud. Tapi, sampai sekarang bukti mis-selling dan fraud tidak kunjung dikirimkan," ujar Andreas.

Baca juga: Polemik Ruko di Pluit Disebut Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI: Semoga Tak Ada Provokator Lagi

"Aturannya kalau mau dibatalkan, harusnya kewajibannya dibayarkan lebih dulu, tapi ini enggak, dibatalkan sepihak. Padahal sudah ada memo internal yang ditandatangani petinggi perusahaan," lanjut dia.

Tidak hanya Frendy yang dirugikan. namun, juga ada 102 agen dan konsumen PT Hanwha Insurance Life Indonesia ikut gigit jari.

Akibat pembatalan sepihak, premi yang sudah dibayarkan akhirnya dikembalikan dan 102 agen tiba-tiba terkena determinate alias putus kontrak kerja tanpa alasan pasti.

Baca juga: Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan

Di lain sisi, Andreas mengaku pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke sejumlah pihak, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Kedutaan Besar Korea Selatan.

Namun, dari sederet laporan yang dimasukkan, Andreas mengatakan baru AAJI yang memberikan respons.

"Minggu depan, tepatnya pada Senin 12 Juni 2023, AAJI bakal mendengar laporan dari klien kami. Kemudian, sidang perdana di PN Jakarta Selatan dimulai pada 15 Juni 2023," tutup Andreas.

Hingga berita ini disusun, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak PT Hanwha Insurance Life Indonesia untuk meminta tanggapan atas gugatan karyawannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Pelaku Curanmor di Kembangan Merupakan Sindikat Asal Lampung

2 Pelaku Curanmor di Kembangan Merupakan Sindikat Asal Lampung

Megapolitan
Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Megapolitan
Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Megapolitan
Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Megapolitan
18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Pelarangan 'Social Commerce' Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Pelarangan "Social Commerce" Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Megapolitan
Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com