JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta berharap tidak ada lagi lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota yang disewakan kepada pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat menanggapi informasi soal lahan RTH di Perumahan Pluit yang disewakan sebagian untuk pembangunan sekolah swasta.
"Karena Kita kekurangan RTH, harapan saya RTH itu tidak untuk dikerjasamakan. Kecuali, jika PT nya ini mau sewa kerjasama dibuat taman tidak masalah," ujar Ida saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Ketua RT Pluit Putri Sebut Jakpro Sewakan Lahan RTH untuk Pembangunan Sekolah Swasta
Ida mengaku belum mengetahui secara pasti soal penyewaan sebagian lahan RTH di kawasan Pluit, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Ia mengakui, penyewaan lahan RTH kepada pihak ketiga diperbolehkan dan telah diatur mekanismenya kerjasama.
"Kalau itu milik PT Jakpro boleh saja mereka menyewakan kepada pihak ketiga. Kalau pun milik pemda, dalam hal ini walaupun di bawah Dinas Kehutanan harusnya itu (kewenangan) Badan Pengelolaan Aset Daerah (buat kerjasama)," ungkap Ida.
Meski begitu, Ida berharap setiap lahan yang memang diperuntukkan untuk RTH tidak disewakan kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ataupun oleh BUMD.
"Tapi kalau dibuat gedung sayang sih sebenarnya karena kita kurang RTH di Jakarta," kata Ida.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin belum memberikan komentar apapun soal dugaan penyewaan lahan RTH di Pluit, Jakarta Utara.
Pihak sekolah swasta yang dimaksud pun belum berkomentar.
Sebelumnya, Ketua RT 005 RW 06 Perumahan Pluit Putri, Johanna Aliandoe, menyebut PT Jakpro menyewakan sebagian lahan ruang terbuka hijau (RTH) untuk pembangunan sekolah swasta.
Padahal, kata Johanna, lahan itu merupakan bagian dari RTH Perumahan Pluit, tempat warga beraktivitas sehari-hari, salah satunya berolahraga.
"Yang jelas, Jakpro dan BTB ada kontrak kerja sama untuk penggunaan (sebagian) lahan ini. Jadi, Jakpro menyewakan lahan ini kepada BTB selama 25 tahun," kata Johanna saat ditemui di Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Kronologi Versi Warga Pluit Putri yang Disebut Intimidasi RT Riang, Mengaku Protes Alih Fungsi RTH
Warga Perumahan Pluit Putri sempat menolak pembangunan sekolah swasta itu karena RTH merupakan tempat yang sangat bermanfaat untuk warga sekitar.
Warga setempat juga sempat terkejut saat mengetahui perubahan zonasi peruntukan RTH di wilayah mereka dari hijau menjadi coklat.
Warga menduga, perubahan status yang tiba-tiba itu guna mengakomodasi pembangunan sekolah swasta. Sekolah itu kini sudah berdiri meski belum beroperasi.
Perubahan status ini diketahui setelah sejumlah warga Perumahan Pluit Putri saat mengecek langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Penjaringan.
"Ternyata, per 2015, sudah terjadi perubahan peruntukan, sudah 30 persen, tiba-tiba coklat (warna peruntukannya), yakni sekolah/rumah ibadah," ucap Johanna.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, setidaknya lima warga Perumahan Pluit Putri dilaporkan oleh pihak sekolah ke Polres Metro Jakarta Utara karena menolak proyek ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.