Hal senada juga diucapkan Tama (30). Ia menilai, kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi tidak akan berpengaruh apa pun, alias tidak efektif.
"Masifnya kendaraan di Indonesia serta enggak ada batasan usia pakai bikin uji emisi percuma dan lebih kepada buang-buang waktu dan biaya," kata Tama.
Tama menjelaskan bahwa sebuah mesin yang usianya semakin tua, kadar emisi pun makin tinggi. Di saat bersamaan, masyarakat masih minim kepeduliannya untuk merawat kondisi mesin.
"Jika berani, pemerintah harus berani membatasi masa usia pakai kendaraan, seperti di Singapura yang tidak boleh lebih dari 15 tahun," ujar Tama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) Asep Kuswanto berujar, pemerintah berencana memberlakukan sanksi ataupun denda bagi kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi.
Penerapan denda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Sanksi yang akan diterima salah satunya adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
”Sudah ada aturan mengenai kewajiban uji emisi, tetapi kesadaran untuk itu masih rendah sehingga perlu ditingkatkan lagi," ujar Asep, dikutip dari Kompas.id, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Penaatan Hukum hingga Penetapan Denda Bakal Diterapkan Usai Uji Emisi Akbar 2023
Pemprov DKI Jakarta juga bakal memberlakukan tarif parkir disinsentif secara bertahap di beberapa lokasi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gelanggang olahraga (GOR), dan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Selain di lahan parkir yang dikelola Pemprov DKI, tarif parkir disinsentif juga akan diterapkan kepada pihak swasta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, Pemprov DKI akan memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos ataupun memiliki bukti uji emisi.
"Aturan ini diberlakukan di 11 lokasi parkir milik pemerintah daerah. Untuk saat ini, kebijakan masih menyasar kendaraan roda empat," tutur Syafrin.
Baca juga: Alat Pemantau Kualitas Udara Jakarta Diluncurkan, Kebijakan Udara Bersih Diharapkan Tepat Sasaran
Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk beberapa hari terakhir ini. Data dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta tak pernah kurang dari 150 sejak Jumat (19/5/2023).
IQAir mencatat, indeks kualitas udara tertinggi mencapai 159 pada Senin (22/5/2023). Angka itu menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat.
Pada Senin (5/6/2023) ini, indeks kualitas udara Jakarta mencapai 151 pada pukul 09.00 WIB atau dalam kategori tidak sehat.
Cemaran konsentrasi partikulat matter (PM) 2,5 di Jakarta juga tercatat68,8 mikrogram per meter kubik (µgram/m3). Angka ini 13,8 kali lebih tinggi dari ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Uji Emisi Percuma, Buang-buang Waktu dan Biaya
Atas buruknya kualitas udara ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengupayakan penegakan aturan dan sanksi mengenai uji emisi kendaraan untuk memperbaiki kondisi saat ini.
(Kompas.id : Raynard Kristian Bonanio Pardede | Kompas.com : Xena Olivia, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.