JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan surat dakwaan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan D (17) telah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Alimin Ribut Sujono memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan saksi.
Hal itu dilakukan karena Mario enggan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Karena tidak ada eksepsi, kalau begitu kita akan lanjutkan untuk menjadwalkan pemeriksaan saksi, perlu diketahui untuk (pemeriksaan) saksi akan dijadwalkan pekan depan dan dilakukan sebanyak dua kali, yakni Selasa dan Kamis," ujar Hakim.
Baca juga: Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Menganiaya D
Lebih lanjut, Hakim Alimin meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada JPU untuk turut serta menghadirkan keluarga korban.
"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," tutur Hakim.
Dengan demikian, tiga orang security kompleks dan dua orang perwakilan keluarga korban bakal dihadirkan sebagai saksi pada agenda pekan depan.
"Lima saksi dulu, keluarga D didahulukan," tegas Hakim Alimin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.