JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan Natalia Rusli akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Natalia didakwa menipu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Verawati Sanjaya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Natalia Rusli menyebut pleidoi akan disampaikan secara pribadi serta melalui penasihat hukumnya.
"Setelah saya berdiskusi (bersama penasihat hukum) saya akan menyampaikan pleidoi dari sisi saya, dan juga penasihat hukum," ujar Natalia, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya
Usai persidangan, Natalia juga sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
Dia menyebut tak ada yang ingin disampaikan berkait sidang tuntutan yang digelar hari ini.
"Enggak ada (yang ingin disampaikan). Saya nanti akan bacakan pleidoi saya. Saya percaya kebenaran pasti terbukti," ucap Natalia.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Deolipa Yumara berkata bahwa pihaknya akan mempersiapkan pleidoi dengan mengumpulkan bukti-bukti yang.
Hal ini termasuk keterangan saksi dan ahli pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mempersiapkan pembelaan dan akan menyampaikan semuanya apa yang kami dengar sebagai saksi dengan bukti-bukti akan kami sampaikan semuanya," papar Deolipa.
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Adapun JPU menuntut pidana penjara atas terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa membacakan tuntutan.
"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.
Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.
JPU menyatakan, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya.
Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.
Baca juga: Ketika Natalia Rusli Merasa Tak Bersalah, lalu Serahkan Diri ke Polisi...
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.
"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).
Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.
Berdasar hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.