Raynlod berujar, sejatinya alat pemantau kualitas udara itu tujuannya adalah untuk mengukur dan mendapatkan data kualitas udara ambien yang cukup.
"Dalam hal ini penting agar informasi emisi dpt dikategorikan sebagai informasi publik. Sehingga masyarakat bisa terlibat aktif dalam pengawasan publik," ucap Raynold.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, alat pantau itu dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas udara, mengatasi perubahan iklim, dan melindungi kesehatan penduduk kota.
Asep menjelaskan, tiga peralatan pemantau kualitas udara baru ini akan dipasang secara bertahap di area-area yang belum memiliki cakupan pemantauan kualitas udara yang memadai.
Lokasinya di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kantor Wali Kota Jakarta Timur dan area pelabuhan yang mencakup gedung IPC Pelindo di Jakarta Utara.
Sedangkan empat Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) di wilayah DKI Jakarta yang sudah ada di daerah pemukiman di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan akan ditingkatkan kualitasnya.
Baca juga: Alat Pemantau Kualitas Udara Jakarta Diluncurkan, Kebijakan Udara Bersih Diharapkan Tepat Sasaran
"Selain itu, instrumen meteorologi terkini juga akan digunakan untuk mengukur kondisi cuaca dan angin yang memiliki dampak signifikan terhadap kualitas udara kota," kata Asep, dilansir dari Antara, Minggu (4/6/2023).
Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk beberapa hari terakhir ini. Data dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta tak pernah kurang dari 150 sejak Jumat (19/5/2023).
IQAir mencatat, indeks kualitas udara tertinggi mencapai 159 pada Senin (22/5/2023). Angka itu menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat.
Pada Rabu (7/6/2023) ini, indeks kualitas udara Jakarta mencapai 139 pada pukul 10.00 WIB atau dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Baca juga: Jungkir Balik Tangani Buruknya Kualitas Udara di Jakarta
Cemaran konsentrasi partikulat matter (PM) 2,5 di Jakarta juga tercatat 51,2 mikrogram per meter kubik (µgram/m3). Angka ini 10,2 kali lebih tinggi dari ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pada situasi ini, kelompok sensitif diminta memakai masker di luar ruangan. Lalu, tutup jendela anda untuk menghindari udara luar yang kotor dan kurangi aktivitas di luar ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.