JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru saja meluncurkan tiga alat pemantau kualitas udara untuk mengukur dan menjawab permasalahan polusi udara Ibu Kota.
Kendati demikian, jumlah stasiun pemantau kualitas udara ambien (SPKUA) yang memadai di DKI Jakarta masih jauh dari cukup.
Berdasarkan laporan akhir Pemantauan Kualitas Udara Jakarta 2022 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baru ada sembilan SPKUA di Jakarta.
"Jadi saat ini, Jakarta menambah alat pantau itu pun masih jauh dari cukup," ucap Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu, kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Buruknya Kualitas Udara Jakarta Sudah Makan Korban, Dinkes DKI Diminta Turun Tangan
Padahal, laporan KLHK menyatakan perlu penambahan ada 43-53 titik pantau yang dapat dipertimbangkan sebagai lokasi pemantauan kualitas udara tambahan di Jakarta.
Di sisi lain, kondisi sekitar lokasi SPKUA masih ada yang belum memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI), baik itu jarak maupun sudut terhadap bangunan atau vegetasi terdekat.
Selain itu, masih terdapat aktivitas masyarakat sekitar SPKUA yang menimbulkan emisi pencemar udara seperti pembakaran sampah ataupun parkir kendaraan.
Soal pemenuhan SPKUA ini sebetulnya sudah diwanti-wanti dalam putusan majelis hakim saat sidang hasil gugatan polusi udara yang telah dimenangkan oleh warga pada 2021.
Saat itu, majelis hakim menyimpulkan Gubernur DKI telah lalai karena tidak menyediakan SPKUA dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Fokus Benahi 2 Masalah Penyebab Polusi Udara
Jika jumlah penduduk yang mencapai 10 juta pada 2020, setidaknya diperlukan 30 SPKU di Jakarta. Saat itu,Jakarta hanya ada tujuh SPKUA.
"Semakin banyak alat pantau dan datanya dipublikasikan secara real time, tentunya akan semakin membuat cakupannya lebih memadai untuk memberikan peringatan kepada publik lebih luas," ucap Bondan.
Menurut dia, peringatan kepada publik soal kualitas udara sangat penting untuk melindungi masyarakat dari terpapar polusi udara yang sedang tidak sehat
"Poinnya adalah perlu data yang real time dan datanya dijadikan upaya peringatan kepada publik," ungkap Bondan.
Baca juga: Kondisi Udara Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja: Anak-anak Jadi Korban, Risiko Kanker Mengintai
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring berujar, alat pemantau kualitas udara sah-sah saja dilakukan.
Namun, kata dia, Pemprov DKI dan masyarakat Ibu Kota harus memahami bahwa pemasangan alat itu hanya sebagai langkah awal saja.
Raynlod berujar, sejatinya alat pemantau kualitas udara itu tujuannya adalah untuk mengukur dan mendapatkan data kualitas udara ambien yang cukup.
"Dalam hal ini penting agar informasi emisi dpt dikategorikan sebagai informasi publik. Sehingga masyarakat bisa terlibat aktif dalam pengawasan publik," ucap Raynold.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, alat pantau itu dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas udara, mengatasi perubahan iklim, dan melindungi kesehatan penduduk kota.
Asep menjelaskan, tiga peralatan pemantau kualitas udara baru ini akan dipasang secara bertahap di area-area yang belum memiliki cakupan pemantauan kualitas udara yang memadai.
Lokasinya di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kantor Wali Kota Jakarta Timur dan area pelabuhan yang mencakup gedung IPC Pelindo di Jakarta Utara.
Sedangkan empat Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) di wilayah DKI Jakarta yang sudah ada di daerah pemukiman di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan akan ditingkatkan kualitasnya.
Baca juga: Alat Pemantau Kualitas Udara Jakarta Diluncurkan, Kebijakan Udara Bersih Diharapkan Tepat Sasaran
"Selain itu, instrumen meteorologi terkini juga akan digunakan untuk mengukur kondisi cuaca dan angin yang memiliki dampak signifikan terhadap kualitas udara kota," kata Asep, dilansir dari Antara, Minggu (4/6/2023).
Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk beberapa hari terakhir ini. Data dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta tak pernah kurang dari 150 sejak Jumat (19/5/2023).
IQAir mencatat, indeks kualitas udara tertinggi mencapai 159 pada Senin (22/5/2023). Angka itu menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat.
Pada Rabu (7/6/2023) ini, indeks kualitas udara Jakarta mencapai 139 pada pukul 10.00 WIB atau dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Baca juga: Jungkir Balik Tangani Buruknya Kualitas Udara di Jakarta
Cemaran konsentrasi partikulat matter (PM) 2,5 di Jakarta juga tercatat 51,2 mikrogram per meter kubik (µgram/m3). Angka ini 10,2 kali lebih tinggi dari ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pada situasi ini, kelompok sensitif diminta memakai masker di luar ruangan. Lalu, tutup jendela anda untuk menghindari udara luar yang kotor dan kurangi aktivitas di luar ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.