JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengungkap alasan kliennya baru bisa datang ke sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 8 Juni 2023.
Menurut Juniver, pada 8 Juni 2023, kliennya diperkirakan tidak ada tugas negara.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Luhut Berencana Hadiri Sidang Haris-Fatia pada 8 Juni
Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kejaksaan agar menunda hingga tanggal tersebut.
Diketahui status Luhut merupakan saksi dalam sidang Haris-Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, makanya kita minta tunda ke tanggal 8 Juni supaya dia (Luhut) bisa free tidak melaksanakan tugas negara," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Sidang sebelumnya dilaksanakan setiap hari Senin. Untuk minggu ini, seharusnya sidang digelar Senin (5/6/2023).
Namun, kliennya belum bisa hadir karena sedang berada di Singapura untuk urusan negara.
Baca juga: Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia
Luhut dikatakan baru pulang ke Indonesia pada Rabu (7/6/2023) malam.
"Karena apa kalau tanggal 5 Juni mau disidang, beliau masih ada di luar negeri nih sekarang," ucap Juniver.
"Besok ketemu presiden di Singapura. Baru dia balik itu hari Rabu malam," terang dia.
Juniver mengupayakan kliennya untuk datang ke sidang ini, walaupun baru pulang dari luar negeri.
Luhut menegaskan kepada Juniver akan menghadiri sidang pada 8 Juni 2023.
Baca juga: Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya
"Bayangkan, besoknya Kamis langsung sidang. Capek-capek saja dia bilang siap di peradilan, ya kami hadiri," tutur dia.
Sebelumnya, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan, Selasa.
Lima jaksa itu dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Luhut yang absen sidang.
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.
Padahal, tim kuasa hukum Haris-Fatia sudah mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut sedang berada di Indonesia.
Baca juga: Fakta-Fakta Jaksa Bohong soal Keberadaan Luhut di Luar Negeri di Sidang Haris-Fatia
"Secara garis besar pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik. Kami duga kuat bahwa JPU menyampaikan keterangan palsu dan itu kami bisa buktikan," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa.
Diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang digelar di PN Jakarta Timur pada Senin (29/5/2023) ditunda.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena Luhut tidak bisa menghadiri persidangan lantaran berada di luar negeri.
Ia diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni 2023.
Baca juga: Kuasa hukum Haris-Fatia Duga Ada Pengaturan Jadwal Sidang Sebelum Pemeriksaan Saksi Luhut
Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis besok.
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang diajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang, dikutip dari Tribunnews, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.