DEPOK, KOMPAS.com - Pengembalian dana milik para korban penipuan agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel perlahan menemui titik terang.
Pada Rabu (7/6/2023), perwakilan korban First Travel menemui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Pertemuan diadakan untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian uang milik para korban First Travel.
Baca juga: MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang
"Agenda hari ini, saya kira kabar gembira terkait putusan untuk dibagi-bagikan kepada korban," ucap Pitra, kuasa hukum perwakilan korban First Travel di Kejari Kota Depok, Rabu.
Ia menyebutkan, berdasarkan keputusan MA, dana dikembalikan kepada korban yang batal berangkat umrah dan rekanan/agen First Travel yang berhak.
Pengembalian dana dilakukan oleh pihak First Travel.
"Berdasarkan bunyi putusan, itu dijelaskan, yang berhak menerima pengembalian dana, yakni korban jemaah umroh yang tidak jadi berangkat. Yang kedua, rekanan yang berhak," kata Pitra.
"Lalu, dalam keputusan tersebut, eksekutornya (pengembalian dana) melalui First Travel," lanjut dia.
Baca juga: Serahkan Data 4.328 Korban First Travel, Kuasa Hukum: Akan Diverifikasi Kejari Depok
Pitra melanjutkan, kepada Kejari Depok, pihaknya akan menyerahkan bukti pembayaran para korban saat membayarkan paket umroh kepada First Travel.
Penyerahan bukti pembayaran akan berlangsung pada pekan depan.
"Yang pasti, dalam minggu depan, kami akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan pihak kejaksaan untuk melengkapi data-data," sebut Pitra.
Untuk diketahui, dalam putusan peninjauan kembali (PK),
MA telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara.
"Kabul," demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: 4.328 Nama Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok untuk Proses Pengembalian Aset
First Travel diketahui mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara.