Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembalian Dana Korban First Travel Perlahan Temui Titik Terang

Kompas.com - 07/06/2023, 16:51 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengembalian dana milik para korban penipuan agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel perlahan menemui titik terang.

Pada Rabu (7/6/2023), perwakilan korban First Travel menemui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Pertemuan diadakan untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian uang milik para korban First Travel.

Baca juga: MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang

"Agenda hari ini, saya kira kabar gembira terkait putusan untuk dibagi-bagikan kepada korban," ucap Pitra, kuasa hukum perwakilan korban First Travel di Kejari Kota Depok, Rabu.

Ia menyebutkan, berdasarkan keputusan MA, dana dikembalikan kepada korban yang batal berangkat umrah dan rekanan/agen First Travel yang berhak.

Pengembalian dana dilakukan oleh pihak First Travel.

"Berdasarkan bunyi putusan, itu dijelaskan, yang berhak menerima pengembalian dana, yakni korban jemaah umroh yang tidak jadi berangkat. Yang kedua, rekanan yang berhak," kata Pitra.

"Lalu, dalam keputusan tersebut, eksekutornya (pengembalian dana) melalui First Travel," lanjut dia.

Baca juga: Serahkan Data 4.328 Korban First Travel, Kuasa Hukum: Akan Diverifikasi Kejari Depok

Pitra melanjutkan, kepada Kejari Depok, pihaknya akan menyerahkan bukti pembayaran para korban saat membayarkan paket umroh kepada First Travel.

Penyerahan bukti pembayaran akan berlangsung pada pekan depan.

"Yang pasti, dalam minggu depan, kami akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan pihak kejaksaan untuk melengkapi data-data," sebut Pitra.

Untuk diketahui, dalam putusan peninjauan kembali (PK),

MA telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara.

"Kabul," demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: 4.328 Nama Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok untuk Proses Pengembalian Aset

First Travel diketahui mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com