Penyerahan bukti pembayaran akan berlangsung pada pekan depan.
Baca juga: Korban First Travel Akan Terima Uang Ganti Rugi, Sumbernya dari Aset Sitaan
"Yang pasti, dalam minggu depan, kami akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan untuk melengkapi data-data," sebut Pitra.
Pitra menyebutkan, dana yang akan dikembalikan kepada para korban berasal dari aset sitaan milik First Travel itu sendiri.
Ia berujar, ada 820 aset yang disita dari First Travel.
"Aset yang telah disita (dari First Travel) itu sebanyak 820 item," sebut Pitra.
Menurut dia, dari 820 aset yang disita, 420 di antaranya akan diserahkan kepada para korban First Travel.
Ratusan aset sitaan itu kebanyakan berupa barang, yakni mobil, apartemen, dan rumah susun.
"420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun di Puri, mobil Ford, mobil Honda, dan lain-lain," kata Pitra.
Baca juga: Kejari Depok Inventarisasi Data Korban First Travel untuk Kembalikan Aset Sitaan
Sementara itu, 400 barang sitaan sisanya diperuntukkan bagi agen First Travel dan pihak lain.
Meski peruntukkannya sudah jelas, Pitra mempertanyakan apakah barang-barang itu akan dilelang oleh Kejari Kota Depok.
Sebab, pengembalian dana kepada korban First Travel harus berupa uang tunai.
"Kami pertanyakan kepada kejaksaan terkait dengan aset yang memiliki nilai ekonomis, apakah akan dilelang atau bagaimana," tuturnya.
Sementara itu, Kejari Kota Depok tengah menginventarisasi data para korban agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.
"Kami, tim, semua bekerja untuk menginventarisasi data para korban (First Travel)," ujar Kasi Intel Kejari Kota Depok Arief Ubaidillah di Kantor Kejari Kota Depok.
Menurut dia, inventarisasi dilakukan untuk mengembalikan dana para korban First Travel.
"Ini (inventarisasi) untuk pengembalian barang bukti kepada yang berhak (korban First Travel)," tutur Ubai.
Ia menjelaskan, proses inventarisasi itu telah disampaikan kepada Pitra Romadoni dan tim.
"Pihak mereka (korban First Travel) ingin menanyakan terkait putusan peninjauan kembali yang telah turun dari Mahkamah Agung. Lalu, kami menerangkan isi putusan tersebut," jelas Ubai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.