BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, keberanian seorang pemimpin daerah diperlukan dalam memberikan hak-hak dasar kepada warganya, termasuk hak beribadah.
Keberanian itu yang akhirnya membawa Dani memberikan izin pembangunan Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Saya kira keberanian mengambil keputusan, keberanian mengambil risiko, itu harus dipunyai oleh pemimpin, karena peran dan kontribusi pemimpin itu ada di keputusan," tutur Dani dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang Masih Butuh Konsolidasi meski Sudah Kantongi Izin
"Kalau seorang pemimpin enggak berani ambil keputusan, ya dia enggak melakukan apa pun. Keputusan itu harus diambil pimpinan. Risiko, tanggung jawab, itu dibutuhkan dan harus dikelola," ucap dia lagi.
Simak wawancara khusus dengan Dani Ramdan selengkapnya dalam video berikut ini:
Meski mengakui ada tekanan saat bersosialisasi dengan warga perihal pembangunan gereja, namun Dani menganggap itu bukan alasan untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan.
Sebab, dirinya berpedoman, selama tidak ada yang dilanggar, maka sudah sepatutnya pemimpin berani mengambil keputusan tanpa memikirkan apa pun lagi.
Baca juga: Beri Izin Bangun Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Pj Bupati Bekasi Dapat Ancaman
"Pedomannya tentu regulasi, aturan, payung hukum. Karena kita di negara hukum. Segala sesuatu hukumnya harus sesuai dengan implementasi. Ketika itu sudah sesuai, enggak ada pelanggaran hukum, sudah terpenuhi semua, maka perlu keberanian," tegas dia.
Ia sendiri tak menampik soal adanya tekanan dan kekhawatiran warga dari desa lain terkait pembangunan gereja tersebut.
Kekhawatiran itu ia anggap biasa. Untuk meredam semuanya, ia memilih cara dengan memberikan pemahaman melalui tokoh-tokoh masyarakat.
Sebab dengan begitu, masyarakat desa yang kurang mengerti dan khawatir soal pembangunan gereja, bisa tercerahkan.
"Kalau tokoh masyarakat desanya paham, masyarakatnya bisa ikut mengerti. Yang saya redam itu," jelas Dani.
Baca juga: Perjalanan Panjang Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa yang Mandek 18 Tahun...
Adapun Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang akhirnya mendapat izin pembangunan setelah 18 tahun berjuang. Perjuangan jemaat kian terasa manis lantaran izin itu diberikan bertepatan dengan Tri Suci Hari Paskah.
Romo Antonius Suhardi Antara Pr, bercerita, selama hampir satu dasawarsa itu, banyak jalan terjal yang telah dilewati.
Salah satunya adalah pengajuan izin tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Padahal, di tahun 2012, proses perizinan pembangunan rumah ibadah itu sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Baca juga: Cara Pj Bupati Bekasi Redam Hoaks di Warga Sekitar soal Pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang
"Nah, itu. agak lama karena memang enggak ditanggapi terus. Enggak ada tanggapan sama sekali. Kami mau bertemu, mau audiensi, itu enggak ada dari Pemkab," kata dia (14/4/2023) lalu.
Kemudian di tahun 2020, surat permintaan perizinan membangun rumah ibadah itu pelan-pelan direspons. Semua hal yang diperlukan langsung ia urus.
"Kami buat akun perizinan secara online, karena sistemnya saat itu sudah melalui online, kami masukkan datanya, semua hal teknis kami lakukan," tutur dia.
Baru ketika di akhir tahun 2022, tepat saat Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, perizinan pembangunan gereja mendapat tanggapan serius.
Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo juga dilakukan secara rutin.
Baca juga: Pj Bupati Bekasi PDKT ke Ulama demi Dapat Restu Bangun Gereja Ibu Teresa
"Akhirnya, Kementerian menulis surat kepada Pemda, Pemda menulis ke Paroki, Paroki menulis ke PT Lippo, karena pembangunan di area lahan PT Lippo, jadi kalau bangun apa-apa, PT Lippo harus tahu dan menyetujui. Di titik itu, akhirnya PT Lippo bereskan semua dan setelah proses panjang akhirnya keluar izin pembangunan itu," ungkap Antonius.
Adapun proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Antonius menuturkan, rencana pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Komplek yang dibangun mencapai luas 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.