BOGOR, KOMPAS.com - Perasaan kecewa begitu dirasa oleh keluarga Arya Saputra, siswa SMK Bina Marga 1 yang tewas dibacok di Simpang Pomad, Ciparigi, Bogor Utara, pada Jumat (10/3/2023).
Mereka kecewa lantaran pelaku utama pembacokan Arya, yakni ASR alias Tukul hanya divonis 9 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Senin (12/6/2023).
Pihak keluarga Arya mengaku tidak puas dan akan berupaya penuh agar hukuman yang diterima Tukul bisa lebih dari yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Tukul, Pembacok Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Ayah angkat Arya, Rojai, menilai vonis yang diterima Tukul tidak sebanding dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban.
"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata Rojai, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, Kakak angkat Arya, Ratih Permata pun juga tak terima terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Tukul.
Menurutnya, putusan hukuman penjara terhadap Tukul harus lebih dari 9 tahun.
Baca juga: Akhir Pelarian Tukul, Eksekutor Pembacok Murid SMK di Bogor yang Kerap Berpindah-pindah Tempat
"Saya jujur aja tidak puas. Tidak puas banget terhadap putusan ini. Ya Allah kenapa 9 tahun," kata Ratih.
Ratih mengatakan, pihak keluarga Arya bakal mengajukan banding sampai meminta bantuan kepada para pejabat tinggi yang ada di Kota Bogor.
"Oh enggak puas, enggak puas banget ya Allah, ya Allah, pokoknya kita akan ngajuin banding sih," kata Ratih.
"Terus mau mengirim surat ke Pak Wali Kota Bima Arya untuk melakukan audiensi, pertemuan bagaimana tahap-tahapnya ke depan gitu," lanjutnya.
Baca juga: Kisah Pelarian Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor, Kabur ke 4 Kota sampai Datangi Dukun
Selain itu, Ratih juga berharap agar kasus yang dialami adiknya ini dapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Terus saya juga mau coba ke Komisi 3 DPR RI bagian hukum dan HAM, kita terus mengupayakan sampai seadil-adilnya dan semaksimal mungkin hukumannya," ujarnya.
"Doakan saja. Itu menjadi salah satu bagian ikhtiar kami. Dia (Tukul) sudah menghilangkan nyawa Arya," tandasya.
ASR alias Tukul adalah pelaku utama pembacokan terhadap seorang murid SMK bernama Arya Saputra.
Kasus pembacokan itu terjadi pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Tangis dan Emosi Keluarga Korban Pembacokan Siswa SMK di Bogor...
Korban yang saat kejadian sedang menyeberang, tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang pelajar dari sekolah lain. Salah satu dari pelajar itu langsung menebas leher korban yang menyebabkannya tewas.
Polisi lalu bergerak cepat. Dua orang pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) diamankan terlebih dulu.
Sementara ASR alias Tukul diamankan oleh petugas di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, setelah buron selama dua bulan.
(Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah, Rahmat Hidayat (TribunnewsBogor.com) | Editor Irfan Maullana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.