JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Efendi, seorang petugas keamanan apartemen di bilangan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengungkapkan kekejaman majikan yang menyiksa asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23).
Ahmad menyatakan, So Kasandar dan Metty Kapantow selaku majikan Siti pernah mengurung seluruh pekerjanya saat dirinya di luar kota.
Hal itu diungkapkan Ahmad Efendi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa So Kasandar dan Metty Kapantow di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
"Apakah saudara tahu bahwa terdakwa pernah melarang seseorang untuk keluar dari apartemen, pernah enggak dilaporkan ke security, baik itu kepada saudara atau teman saudara?" tanya Hakim Ketua Tumpanuli Marbun.
"Pernah, pak. Pernah waktu itu saya mendapat perintah dari Ibu Metty," jawab Ahmad.
Baca juga: Pergelangan Kaki ART yang Disiksa Majikan Bernanah, Dokter: Nyaris Infeksi Tulang
Kemudian, Hakim Tumpanuli meminta saksi untuk menjelaskan perintah yang waktu itu diutarakan terdakwa.
"Bagaimana cara dia bilang ke security?" tanya Hakim Tumpanuli.
"Pak saya mau liburan ke Bali karena anak saya nikahan. Itu pembantu saya kalau ada yang keluar tolong ditahan," jawab Ahmad seraya menceritakan kembali apa yang dikatakan terdakwa Metty.
Namun, ketika ditanya perihal waktu kejadian, Ahmad mengaku sudah tak ingat.
Ia berdalih percakapan itu sudah berlangsung lama, sekitar beberapa tahun lalu.
"Sudah lama. Saya sudah lupa tepatnya kapan. Mungkin beberapa tahun lalu," tutur saksi.
Baca juga: Majikan yang Siksa ART Asal Pemalang Wajib Bayar Restitusi Rp 275 Juta
Hakim juga bertanya kepada terdakwa Metty perihal kebenaran atas keterangan yang diucapkan saksi.
Ketika ditanya perihal itu, Metty dengan suara surau menegaskan dirinya tidak pernah melarang para ART untuk keluar dari apartemen.
"Itu tidak benar Yang Mulia," tutur terdakwa sambil terisak.
"Kalau saya dari luar, dari supermarket misal, saya selalu minta ART saya untuk turun ke bawah. Tidak hanya satu saja, tapi bisa 3-4 orang," lanjut Metty.
Terdakwa juga menyatakan ada satu ART pria bernama Evi yang selalu mobile pekerjaannya.
Evi disebut kerap ke pasar dan mengambil paket yang dikirimkan ke rumahnya.
"Evi beberapa kali bantu saya belanja ke pasar. Dia juga suka ambil paket ke pos security. Tapi, tidak hanya Evi, ART lain juga boleh ambil paket. Jadi tidak ada larangan untuk keluar apartemen," imbuh Metty.
Baca juga: ART yang Disiksa Majikan di Jaksel Alami Gangguan Psikologis Sampai Kesulitan Bicara
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.
Dia menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasandar. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Payanti, dan Febriana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.