JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (12/6/2023).
Mereka adalah Asisten Bidang Media Menkomarves Singgih Widyastono dan Staf Media Internal Menkomarves Adhi Danar Kusumo.
Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Ada beragam keterangan yang disampaikan staf Luhut. Berikut ini rangkumannya:
Singgih dan Danar dihadirkan sebagai saksi karena merupakan staf yang menganalisis video podcast berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal Bin Juga Ada!! NgeHAMtam".
Konten video tersebut membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.
Kajian itu berkaitan dengan praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.
Baca juga: Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut Lord: Hanya Guyonan Netizen
Setelah menganalisis video itu, Singgih dan Danar langsung melapor kepada Luhut.
Dalam sidang kemarin, Singgih dan Danar disumpah bersamaan untuk memberi keterangan sejujur-jujurnya.
Namun, mereka diperiksa secara terpisah. Singgih memberikan keterangan terlebih dahulu.
Singgih mengatakan, ia mendapat informasi soal video podcast itu pada Sabtu, 21 Agustus 2021, saat menyisir dunia maya menggunakan kata kunci tertentu.
Penyisiran dilakukan untuk melihat konten pemberitaan yang berkaitan dengan Luhut dan Kemenkomarves. Setelah melihat konten podcast itu, Singgih langsung menghubungi Danar.
"Saya minta Danar analisis dulu. Ini sebelum lapor ke Pak Luhut. Tanggal 22 Agustus, saya kontak Danar untuk coba lihat dan analisis (video)," ujar Singgih.
Baca juga: Haris Azhar Tolak Kesaksian Staf Luhut, Sebut Banyak Keterangan Tak Sesuai Fakta
Barulah pada 23 Agustus, Singgih ke ruangan Luhut untuk memberikan hasil analisis tersebut. Luhut pun marah. Luhut langsung memanggil juru bicaranya, Jodi Mahardi.
"(Memanggil) untuk konfirmasi ke Haris Azhar terkait isi video konten YouTube itu, (pemanggilan dilakukan) di hari itu juga," jelas Singgih.
Namun, ia tidak mengetahui apakah Jodi berhasil menghubungi Haris atau tidak.
Dalam sidang, Singgih mengungkapkan kegeraman Luhut saat menonton video podcast yang dibuat kedua terdakwa.
"Kesan pertama beliau adalah, beliau langsung marah," kata Singgih di hadapan majelis hakim.
Menurut Singgih, Luhut langsung marah karena judul video tersebut mengaitkan operasi militer di Intan Jaya, Papua, dengan kepentingan bisnisnya.
"'Eh coba kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan, Yang Mulia," ungkap dia.
Baca juga: Staf Luhut Disebut Beri Keterangan Berbeda Saat Disidang sebagai Saksi
Kuasa hukum terdakwa menilai Singgih memberikan keterangan berbeda di persidangan dan ketika diperiksa polisi.
Tim kuasa hukum Haris-Fatia awalnya menanyakan soal penyampaian video kepada Luhut.
Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum bertanya apakah Singgih menyampaikan secara utuh video itu kepada Luhut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.