Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Staf Luhut Bersaksi di Sidang Haris-Fatia, Dianggap Tak Konsisten dan Bikin Bingung...

Kompas.com - 13/06/2023, 10:52 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (12/6/2023).

Mereka adalah Asisten Bidang Media Menkomarves Singgih Widyastono dan Staf Media Internal Menkomarves Adhi Danar Kusumo.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Ada beragam keterangan yang disampaikan staf Luhut. Berikut ini rangkumannya:

1. Saksi diperiksa terpisah

Singgih dan Danar dihadirkan sebagai saksi karena merupakan staf yang menganalisis video podcast berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal Bin Juga Ada!! NgeHAMtam".

Konten video tersebut membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.

Kajian itu berkaitan dengan praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.

Baca juga: Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut Lord: Hanya Guyonan Netizen

Setelah menganalisis video itu, Singgih dan Danar langsung melapor kepada Luhut.

Dalam sidang kemarin, Singgih dan Danar disumpah bersamaan untuk memberi keterangan sejujur-jujurnya.

Namun, mereka diperiksa secara terpisah. Singgih memberikan keterangan terlebih dahulu.

2. Tahu video podcast saat sisir medsos

Singgih mengatakan, ia mendapat informasi soal video podcast itu pada Sabtu, 21 Agustus 2021, saat menyisir dunia maya menggunakan kata kunci tertentu.

Penyisiran dilakukan untuk melihat konten pemberitaan yang berkaitan dengan Luhut dan Kemenkomarves. Setelah melihat konten podcast itu, Singgih langsung menghubungi Danar.

"Saya minta Danar analisis dulu. Ini sebelum lapor ke Pak Luhut. Tanggal 22 Agustus, saya kontak Danar untuk coba lihat dan analisis (video)," ujar Singgih.

Baca juga: Haris Azhar Tolak Kesaksian Staf Luhut, Sebut Banyak Keterangan Tak Sesuai Fakta

Barulah pada 23 Agustus, Singgih ke ruangan Luhut untuk memberikan hasil analisis tersebut. Luhut pun marah. Luhut langsung memanggil juru bicaranya, Jodi Mahardi.

"(Memanggil) untuk konfirmasi ke Haris Azhar terkait isi video konten YouTube itu, (pemanggilan dilakukan) di hari itu juga," jelas Singgih.

Namun, ia tidak mengetahui apakah Jodi berhasil menghubungi Haris atau tidak.

3. Sebut Luhut geram menonton podcast

Dalam sidang, Singgih mengungkapkan kegeraman Luhut saat menonton video podcast yang dibuat kedua terdakwa.

"Kesan pertama beliau adalah, beliau langsung marah," kata Singgih di hadapan majelis hakim.

Menurut Singgih, Luhut langsung marah karena judul video tersebut mengaitkan operasi militer di Intan Jaya, Papua, dengan kepentingan bisnisnya.

"'Eh coba kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan, Yang Mulia," ungkap dia.

Baca juga: Staf Luhut Disebut Beri Keterangan Berbeda Saat Disidang sebagai Saksi

4. Beri keterangan berbeda

Kuasa hukum terdakwa menilai Singgih memberikan keterangan berbeda di persidangan dan ketika diperiksa polisi.

Tim kuasa hukum Haris-Fatia awalnya menanyakan soal penyampaian video kepada Luhut.

Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum bertanya apakah Singgih menyampaikan secara utuh video itu kepada Luhut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com