JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta wajib tahu bahwa siswa yang sudah diterima lewat jalur prestasi PPDB tidak boleh mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan staf seksi pendidikan menengah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta, Redi Feriyanto.
Redi mengungkap, ada beberapa orangtua datang bersama anaknya ke posko PPDB untuk membatalkan pilihan sekolah yang mereka buat.
Menurut Redi, hal itu terjadi lantaran siswa dan orangtua tersebut kurang "sreg" dengan sekolah pilihannya.
Namun, ia menegaskan hal itu tak diperbolehkan.
"Yang tidak boleh adalah sudah diterima di jalur prestasi, namun itu mungkin bukan sekolah yang mereka mau dan mereka ingin mundur, lalu mengikuti jalur lain entah afirmasi atau zonasi, itu enggak boleh," tegas Redi saat ditemui Kompas.com di Posko Pelayanan PPDB, SMKN 1 Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: PPDB Jakarta 2023 Sudah Dimulai, Cek Jalur yang Dibuka
Redi mengingatkan orangtua bahwa sebenarnya tak ada lagi sekolah negeri favorit. Ia menegaskan, seluruh sekolah negeri di DKI berstatus sama.
"Jadi sekolah favorit itu hanya opini di masyarakat saja. Sekolah negeri di mana pun kalau selagi di wilayah Jakarta bagi kami itu sama. Tidak ada sekolah favorit dan non favorit," ujar dia.
Jadi, Redi mengingatkan, bila sudah diterima melalui jalur prestasi, siswa atau pun orangtua tidak boleh menolak.
Jika menolak, maka tidak boleh ikut jalur PPDB lainnya.
Sebab, kata Redi, sistem PPDB telah mengajukan tiga kali konfirmasi untuk meyakinkan siswa akan sekolah pilihannya.
"Kan udah dipilih dan konfirmasi pilihannya pun sampai tiga kali. Memang ada yang beralasan 'kami salah klik, kami buru-buru'. Itu tidak mungkin salah klik, karena titik klik "oke" itu beda-beda," ujar dia.
Baca juga: PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi, Simak Ketentuan Jarak Rumah ke Sekolah
Redi berpesan, apabila siswa sudah diterima, ikuti saja langkah selanjutnya.
"Saran saya terima dan ikuti saja hasilnya. Jangan sampai kami membela hak satu orang tapi menghilangkan hak yang lain," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.