JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Pluit, Eddie Kusuma Pandjaitan, angkat bicara soal klaim PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengenai kepemilikan lahan yang dicaplok pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Mewakili para pemilik ruko, Eddie menyebut klaim PT Jakpro soal lahan tersebut adalah milik mereka merupakan hal yang keliru.
Eddie mengatakan, ruko di kawasan Jalan Niaga telah dibeli oleh para pemiliknya sejak tahun 2020.
Sebelumnya, para pemilik ruko memang menyewa ruko kepada pihak Jakpro.
"Sekarang sejak 2020 ini bukan lagi milik Jakpro karena dia sudah jual ruko ini, otomatis di depan ini (lahan yang dicaplok) menjadi milik ruko dan bukan bahu jalan," kata Eddie, dilansir dari TribunJakarta.com. Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, Eddie mengaku heran dengan klaim Jakpro yang masih menyebut lahan di depan ruko Jalan Niaga adalah milik PT Jakpro.
"Kalau dia (Jakpro) klaim masih punya Jakpro kan lucu, badannya sudah dia jual (ke pemilik ruko) tapi kok depan mukanya dia bilang masih punya dia, kan enggak logis," kata Eddie.
Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko di Pluit Bukan Badan Jalan
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief secara tegas menyatakan bahwa lahan yang dimanfaatkan oleh pemilik ruko merupakan aset PT Jakpro sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Sampai saat ini, status lahan yang dipakai oleh pemilik ruko itu pun masih milik PT Jakarta Propertindo.
"Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, Syachrial juga menegaskan bahwa lahan yang dicaplok pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, bukanlah bahu jalan.
Baca juga: Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan
"Jakpro perlu memberikan penjelasan. Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan," ujar Syachrial.
Sebelumnya, Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, mendesak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara soal polemik deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga, mengatakan, Jakpro merupakan pihak utama yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.
Sebab, badan usaha milik daerah itu sejak awal adalah pihak yang menguasai deretan ruko itu sebelum menjualnya kepada perorangan pada 2019.