JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penganiaya remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Pantauan Kompas.com, gaya berpakaian Mario dan Shane berbeda signifikan.
Mario mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hijau dengan motif burung kasuari. Gaya berpakaian Mario begitu kontras dengan terdakwa Shane yang mengenakan kemeja putih polos.
Baca juga: BERITA FOTO: Mario Dandy Enggan Serahkan Kartu Identitas Usai Aniaya D
Shane selalu mengenakan kemeja putih saat menjalani tiga persidangan. Sementara itu, pakaian Mario selalu berbeda setiap sidang berlangsung.
Pada sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan, Mario mengenakan kemeja putih polos, sama dengan Shane.
Kemudian, pada sidang kedua yang digelar Selasa lalu, Mario mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru tua.
Sementara itu, gestur kedua terdakwa saat menjalani sidang tak berubah.
Mario selalu menatap setiap saksi yang dihadirkan jaksa, sedangkan Shane lebih banyak menunduk ketika para saksi memberikan keterangan.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: BERITA FOTO: 5 Sekuriti Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy Masuk Kompleks Green Permata Tanpa Izin