TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara India berinisial RA (25), pelaku penyelundupan berlian seberat 144,27 gram melalui Bandara Soekarno-Hatta, hanya diberikan upah sebesar 5.000 rupe.
Besaran nominal dalam mata uang India itu apabila dikonversikan ke mata uang Indonesia sebesar Rp 911.950.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, uang itu nantinya diterima RA setelah mengantarkan berlian seharga Rp 1,5 miliar ke seseorang yang berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
"Jadi, memang pelaku disuruh oleh seseorang membawa barang itu untuk ke Indonesia dengan imbalan 5.000 rupe," kata Gatot saat dikonfirmasi, Junat (16/6/2023).
Baca juga: Selundupkan Berlian 144,27 Gram di Celana Dalam, Warga India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam pengakuannya, RA baru sekali melakukan penyelundupan berlian ke Indonesia.
Namun, pihak Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap RA.
Sebab, aksi penyelundupan itu dilakukan RA dengan cara menyembunyikan berlian tersebut di celana dalam yang sudah dimodifikasi.
"Saat ini masih proses pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja di bagian celana dalam. Itu ada bentuk khusus jaitan," ujar dia.
Baca juga: Kirim Sabu dari Aceh ke Jakarta, Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 350 Juta
Sebelumnya diberitakan, RA ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (14/6/2023).
"Diamankan satu pria inisial RA beserta barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram," kata Gatot.
Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan itu bermula ketika petugas memeriksa badan RA ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Diketahui, RA merupakan penumpang pesawat Thai Airways TG0433 asal Bangkok tujuan Jakarta pukul 11.35 WIB.
Baca juga: Penjual Emas Palsu di Tangsel Diberi Upah Rp 50.000 Per Gram
Dalam pemeriksaan itu, petugas kemudian mendapati 11 bungkus kantung plastik klip di celana dalam AR.
"Ada 11 bungkus kantung plastik yang berisikan batu-batu bening berukuran kecil pada rongga antar jahitan celana dalam," ucap Gatot.
Berdasarkan pengakuannya, RA mengaku celana dalam beserta berlian itu diberikan oleh seseorang di India.
Orang tersebut meminta RA menyelundupkan berlian senilai Rp 1,5 miliar untuk dibawa ke Indonesia.
Atas perbuatannya, RA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 Juta maksimal Rp 5 miliar," ucap Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.