Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Kalau Polisi Terbukti Sepelekan Laporan Pemerkosaan Bocah di Cipayung, Harus Diberi Hukuman Disiplin

Kompas.com - 17/06/2023, 05:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan pria lanjut usia yang memerkosa anak berinisial NHR (9) baru ditangkap setelah viral.

Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku, terhitung sejak laporan dibuat pada 7 Maret lalu. Padahal pelaku sudah sejak awal mengakui perbuatannya.

Fickar berpandangan, jangan sampai muncul anggapan polisi cenderung menyepelekan atau tidak responsif kasus pemerkosaan yang dilakukan lansia berinisial S atau UH (65) itu.

Baca juga: Pemerkosa Bocah di Cipayung Baru Ditangkap, Pakar: Polres Jaktim Jangan Sampai Turunkan Kepercayaan Publik

Kalau terbukti ada indikasi menyepelekan atau tidak responsif terhadap laporan masyarakat oleh polisi, Fickar berujar, maka atasan selevel kepolisian daerah (Polda) atau Markas Besar Polri bisa mengambil tindakan.

"Bisa mengambil tindakan administratif atau etika profesi yang dapat menjadi dasar penurunan pangkat dan hukuman disiplin lainnya," ucap Fickar, kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Kepercayaan publik bisa rusak

Menurut Fickar, kebiasaan polisi yang memproses pelanggaran hukum dengan mengandalkan atau menunggu viral di media sosial adalah kebijakan yang tidak baik.

"Karena tugas kepolisian sebagai penegak hukum itu dimulai sejak diterimanya laporan atas kejahatan," ucap Fickar.

Baca juga: Dorong Pemulihan Trauma Bocah yang Diperkosa di Cipayung, LPSK: Lukanya Melekat Seumur Hidup

Seharusnya, kata Fickar, dalam konteks tugas pelayanan masyarakat dan penjaga ketertiban umum, polisi lebih peka dalam mengantisipasi terjadinya ketidaktertiban dalam masyarakat atas reaksi proses yang lamban.

"Saya kira ini harus menjadi perhatian bagi kepolisian agar tidak menurunkan kepercayaan publik," ucap Fickar.

Penjelasan polisi

Pemerkosa anak di Cipayung berinisial S alias UH (68) akhirnya ditangkap pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.

Baca juga: Pencabulan Bocah oleh Lansia di Cipayung Terang Benderang, tapi Pelaku Belum Juga Ditangkap, Mengapa Polisi Abai?

"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.

"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.

Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, polisi sudah memberikan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com