Dia menilai, vonis yang diberikan hakim justru tak memberikan efek jera terhadap terdakwa. Ia berharap korban lain mengikuti jejaknya untuk melaporkan penipuan yang dilakukan Natalia.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya
Pelarian advokat Natalia Rusli berakhir setelah hampir empat bulan diburu Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Jakbar) sejak Kamis (8/12/2022).
Saat itu, Natalia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Natalia yang terjerat kasus penipuan penggelapan itu disebut telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.
Natalia menyerahkan diri ke Polres Metro Jakbar pada Selasa (21/3/2023). Natalia semat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022.
Pelaporan terhadap Natalia bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu
Korban bernama Verawati Sanjaya dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.
VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020.
Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan. Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Jessi Carina, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.