Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewanya Korban atas Vonis Ringan Natalia Rusli, Penipu Korban KSP Indosurya yang Sempat Buron 4 Bulan

Kompas.com - 21/06/2023, 10:57 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa Natalia Rusli dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana dalam sidang pembacaan putusan perkara penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Majelis Hakim menyatakan, Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya.

Baca juga: Mantan Klien Kecewa Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara

Sebelumnya, Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya pada 30 Juni 2020.

Saat itu, Natalia berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.

Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan.

Baca juga: Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Terdakwa

Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Natalia selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," tutur Jaksa.

Hakim Iwan Wardhana mengatakan, hak yang memberatkan vonis terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merugikan Verawati Sanjaya selaku korban KSP Indosurya.

Adapun hal yang meringankan, tutur Hakim Iwan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Mantan klien kecewa

Verawati Sanjaya mengungkapkan kekecewaannya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Adapun Verawati merupakan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang ditipu Natalia Rusli saat menangani kasus ini sebagai kuasa hukum.

"Kecewa karena (vonis) terlalu ringan, kalau menurut kami para korban," ujar Verawati saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Padahal, lanjut Verawati, sebagai korban dia berharap agar mantan kuasa hukumnya itu divonis lebih lama, yakni 2,5 tahun. Namun, jaksa hanya memutuskan satu tahun tiga bulan penjara.

Dia menilai, vonis yang diberikan hakim justru tak memberikan efek jera terhadap terdakwa. Ia berharap korban lain mengikuti jejaknya untuk melaporkan penipuan yang dilakukan Natalia.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Serahkan diri setelah 4 bulan jadi buronan

Pelarian advokat Natalia Rusli berakhir setelah hampir empat bulan diburu Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Jakbar) sejak Kamis (8/12/2022).

Saat itu, Natalia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Natalia yang terjerat kasus penipuan penggelapan itu disebut telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.

Natalia menyerahkan diri ke Polres Metro Jakbar pada Selasa (21/3/2023). Natalia semat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022.

Pelaporan terhadap Natalia bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Korban bernama Verawati Sanjaya dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.

VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020.

Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan. Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Jessi Carina, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com