Terdapat empat tahapan misi, yakni melakukan check out barang melalui marketplace.
Setiap misinya, ada beberapa deposit yang harus dibayarkan mulai dari Rp 5,5 juta hingga Rp 44 juta.
Misi terakhir, korban disuruh untuk membayar Rp 44 Juta. Namun, korban hanya bisa menyetorkan uang sejumlah Rp 25 juta.
"Di group itu saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta.
"Di misi terakhir ini saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," kata dia.
Korban merasa tak kuat dan meminta uang komisi yang dijanjikan sebelumnya. Pelaku langsung berkelit saat itu.
Baca juga: Kado Heru Budi di HUT Ke-498 DKI: Doa Semoga Jakarta Tidak Banjir...
Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
"Kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward," papar dia.
"Namun masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp 44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan," tambah dia.
Setelah itu, korban merasa janggal dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Ternyata uang yang dipakai untuk deposit ini didapat melalui pinjaman online.
COD berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus," kata COD.
"Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.