Bahkan, kata dia, sebelum pandemi Covid-19, pernah ada kejadian saat Dinas Perumahan DKI Jakarta menyamar untuk menyelidiki penyalahgunaan tersebut.
"Ada orang Dinas Perumahan Jakarta nyamar jadi kayak orang BM (building management), nanya ke penyewa 'Bapak Hendri unitnya yang nomor berapa ya, bu? Terus dijawab 'saya enggak kenal, saya penghuni baru'," kata DT.
Padahal, katanya, orang yang dicari oleh dinas perumahan tersebut adalah pemilik asli dari unit yang disidak.
"Yang ditanyain itu adalah yang di rumah itu (pemilik unit). Udah, (pemilik unit) langsung ditelepon. Terus ngakunya enggak nyewain. Padahal sudah dapat buktinya. Ya sudah keluar dia," tutur DT.
Tidak boleh disewakan
Seharusnya, program hunian DP Rp 0 diberikan oleh pemerintah DKI Jakarta sebagai kemudahan bagi warganya yang ber-KTP DKI Jakarta untuk bisa mendapat hunian, di tengah lonjakan harga properti di Ibu Kota.
Oleh karena itu, harusnya unit rumah DP Rp 0 ditinggali langsung oleh pemiliknya, bukan disewakan.
Ini juga ditegaskan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahwa rumah dengan DP Rp 0 dilarang disewakan.
"Kita lihat aturannya lagi. Karena DP Rp 0, hak-haknya mereka apa. Ini mereka cicil untuk kepemilikan," ujar Heru dikutip Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Heru Budi Ubah Nama Program Rumah DP Rp 0 Jadi Hunian Terjangkau Milik
Heru mengatakan, program rumah DP Rp 0 bertujuan memudahkan masyarakat memiliki hunian di Jakarta.
"Kami ingin memberi pelayanan perumahan kepada warga yang memang belum memiliki rumah, misal kalangan anak muda yang sudah nikah, namun mereka perlu diperhatikan, perlu mendapatkan rumah, dengan DP Rp 0 ini," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.