Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Tegaskan Hanya Proses Pengajuan Perlindungan Ibu dan Bocah Korban Pemerkosaan di Cipayung

Kompas.com - 23/06/2023, 13:21 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bakal melindungi saksi dan korban dalam kasus pemerkosaan bocah di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

F (32), ibunda NHR (9), adalah saksi dalam kasus pemerkosaan terhadap anaknya yang dilakukan oleh S alias UH (68).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, perlindungan hanya diberikan kepada F dan NHR, tidak kepada saksi lainnya dalam kasus tersebut.

"(Perlindungan) Hanya kepada pemohon saja. Kami kan hanya memproses (perlindungan) yang dimohonkan oleh pemohon," terang dia ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Adapun kasus yang menimpa F dan NHR memiliki beberapa saksi.

Baca juga: Keluarga Bocah yang Diperkosa di Cipayung Berstatus Pemohon, Belum Dilindungi LPSK

Jika para saksi ingin mendapat perlindungan dari LPSK, mereka dipersilakan mengajukan permohonan.

Untuk F dan NHR sendiri, F telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (15/6/2023) lalu usai kasus pemerkosaan viral.

Pengajuan permohonan dilakukan usai LPSK "jemput bola" dengan mengontak keluarga NHR, dalam hal ini diwakilkan oleh F.

"Jadi pemohon adalah ibu korban. Dalam proses hukum, ibu korban adalah saksi. Dia juga memohonkan kepada anaknya, dalam proses hukum dia statusnya sebagai korban," jelas Edwin.

Ia kembali menegaskan, saksi lainnya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan NHR oleh UH bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung: Kondisi Korban Mulai Membaik Usai Pelaku Ditangkap

Belum jadi terlindung

Sejak pengajuan berkas, F dan NHR masih berstatus pemohon dan belum terlindung.

F diketahui datang ke Kantor LPSK pada Kamis (22/6/2023) untuk didalami keterangannya terkait kronologi kasus yang menimpa NHR.

Setelah mendalami keterangan F dan memeriksa berkas yang sudah diterima sebelumnya, LPSK akan melakukan crosscheck kepada pihak terkait.

"Kami harus crosscheck lagi kepada..., mungkin dua instansi yang sudah menangani korban sebelumnya. Salah satunya polisi," ujar Edwin.

Setelah melakukan crosscheck, LPSK akan membuat laporan untuk diteruskan kepada Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com