Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga Ada Pelaku Lain, Keluarga Pengendara yang Dilindas: Apakah Ibu Tersangka di Mobil Tidak Melarang?

Kompas.com - 23/06/2023, 17:22 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga MBP (33), pengendara motor yang dilindas di Cakung, Jakarta Timur, menduga ada keterlibatan pelaku lain selain pengemudi mobil OD (26).

Rully Situmorang selaku kuasa hukum MBP menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keterangan polisi berkait hal tersebut.

Keluarga MBP mempertanyakan adanya dugaan pelaku lain lantaran saat kejadian OD tidak sendirian di dalam mobil.

"Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil," kata Rully Situmorang saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Dukung Polisi Pakai Pasal Pembunuhan untuk Jerat Pelindas Pengendara di Cakung

Rully mengatakan, pihak keluarga berharap polisi segera memberikan konfirmasi terkait peran ibu OD saat peristiwa terjadi.

"Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil. Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang?" kata Rully.

Selain itu, keluarga MBP mempertanyakan mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor, bukan menyerahkan diri atau ditangkap usai peristiwa kecelakaan terjadi.

"Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri? Jangan-jangan ada keikut sertaan ibu pelaku dalam masalah ini," ujar Rully.

Rully mengetahui informasi pelaku sempat pergi ke Bogor dari pihak kepolisian. Sebab itu keluarga meminta adanya kejelasan.

Baca juga: Saat Polisi Tetapkan Kasus Pemotor Dilindas Pengendara Mobil di Cakung Sebagai Tindak Pidana Pembunuhan

"Mohon semuanya ini didalami supaya peritiwanya menjadi terang," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan MBP tak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.

Menurut Latif, hal itu yang menjadi dasar Dirlantas menyerahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Latif menyatakan kasus ini masuk kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Undang-Undang Lalu Lintas-nya sudah digugurkan, sudah ditutup. Sudah kami serahkan karena setelah dilakukan gelar khusus perkara itu masuknya perkara ke Pasal 338 KUHP," jelas Latif saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Ini Dasar Polda Metro Tetapkan Perkara Kecelakaan Cakung dengan Pasal Pembunuhan

Latif menuturkan, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi OD untuk menabrak MBP.

"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya.

Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan. Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Megapolitan
Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Megapolitan
Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com